Penyaluran BPNT dan PKH Dipantau Tim Satgassus Mabes Polri, Ini Alasannya

oleh -210 Dilihat
oleh
Ilustrasi

LAMONGAN, PETISI.CO – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari kementerian Sosial kepada berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di kabupaten Lamongan mendapat pendampingan langsung dari Satgassus Mabes Polri.

Hal ini dipicu lantaran adanya temuan ribuan data KPM  yang ditidaklayakkan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024. Diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut ketua Tim Satgassus Mabes Polri, Budi Agung Nugraha mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia yang telah ditentukan.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Budi kepada wartawan, Jum’at (07/06) kemarin.

Pemantauan tersebut lanjut Budi, untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

Pemantauan itu turun dengan 5 orang anggota beserta tim dari Tim Kemensos RI. Selain pemantauan penyaluran, tim juga melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

“Dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghilangkan haknya KPM,” tutupnya.

Sebelumya, dalam penyaluran BPNT muncul sejumlah keluhan KPM yang pada saat pencairan kartu ATM diminta oleh agen yang kemudian tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Namun, di lokasi pencairan BPNT sudah terdapat beberapa jenis sembako berupa beras, telor, bumbu dan buah-buahan untuk diberikan kepada KPM. Hal ini membuat hampir semua KPM tidak bisa belanja sembako sesuai dengan kebutuhan. (yus) 

No More Posts Available.

No more pages to load.