Penyelenggara Negara Harus Jujur dan Bebas KKN

oleh -201 Dilihat
oleh
Totok Daryanto saat sosialisasi MPR RI di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Totok Daryanto saat Sosialisasi MPR RI

BATU, PETISI.CO – Upaya pemberantasan KKN harus dilaksanakan secara tegas terhadap siapapun juga.

“Baik terhadap pejabat maupun mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, swasta dan konglomerat, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM,” ujar  Totok Daryanto dalam sosialisasi MPR RI yang dilaksanakan di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jumat  (8/12).

Menurut Totok Daryanto, penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik di pusat maupun di daerah harus sungguh-sungguh melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Karena dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, kata Totok Daryanto, penyelenggara negara perlu untuk bersikap yang jujur, adil, terbuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Korupsi menjadi masalah yang serius bagi bangsa ini, hingga terdapat dua TAP MPR yang mengatur fenomena korupsi,” ujar Totok daryanto.

Menurutnya, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dijelaskan Totok Daryanto, arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN melalui berbagai cara,  antara lain mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah, terutama penegak hukum dan penyelenggaran negara yang diduga terlibat KKN.

Selain itu juga melakukan penindakan hukum yang lebih sungguh-sungguh terhadap semua kasus KKN. “Juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan KKN yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara, dan masyarakat,” ujar Totok daryanto.

Selain itu, juga dilakukan, mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya KKN.

Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.

“Juga membentuk undang-undang serta peraturan pelaksanaanya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan KKN yang muatannya meliputi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlindungan saksi dan korban,  kejahatan terorganisasi, kebebasan mendapatkan informasi,  etika pemerintahan, kejahatan pencucian uang dan  ombudsman,” tambahnya.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.