Bondowoso, petisi.co – Kejaksaan Negeri Bondowoso, bersama inspektorat melaksanakan pertemuan lanjutan terkait tindak lanjut temuan Inspektorat atas laporan penggunaan Dana Desa periode 2020 hingga 2023, bertempat di aula Kejaksaan Bondowoso, Senin 17 Maret 2025.
Acara itu dihadiri Dzakiyul Fikri, S.H., M.H. (Kajari Bondowoso), Ahmad, S.H., CGCAE (Inspektur Kabupaten Bondowoso), Aries Agung S. (Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bondowoso), Adi Harsanto, S.H. (Kasi Intel Kejari Bondowoso), beberapa camat, serta puluhan kepala desa.
Pertemuan itu dibenarkan oleh kasi Intel Kejari Bondowoso Adi Harsanto, SH, hal tersebut merupakan implementasi pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam program Jaksa Jaga Desa melalui pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam penanganan keuangan desa.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa terhadap temuan penyalahgunaan Dana Desa akan diberikan waktu penyelesaian selama 60 hari untuk pengembalian keuangan desa sebelum diterapkan langkah represif.
“Sejauh ini, dari total penyelewengan Dana Desa se-Kabupaten Bondowoso periode 2020-2023 sebesar Rp24 miliar lebih, telah dikembalikan sejumlah Rp16,6 miliar.” Ujar Kasi Intel Kejari Bondowoso.
Adapun tujuan utama dari pertemuan itu adalah membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam pengelolaan Dana Desa yang bersih, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghindari perbuatan tercela.
Diketahui untuk memantau progres pengelolaan Dana Desa, telah diluncurkan aplikasi Jaga Desa yang akan digunakan oleh seluruh desa.
“Ke depan, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bondowoso dapat lebih akuntabel dan proporsional guna mempercepat pembangunan daerah,” tutupnya. (eko)