Penyerobot Tanah Sawah Pulo Mulai Diadili

oleh -137 Dilihat
oleh
Terdakwa Boenardi Limoseputro di persidangan.

SURABAYA, PETISI.COKasus penyerobotan tanah Pulo Wonokromo, Senin (16/3/2020) mulai digelar di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Boenardi Limoseputro duduk di kursi pesakitan, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa terdakwa Boenardi Limoseputro, antara tahun 2012-2018, bertempat di Jalan Pulo Wonokromo 110 Surabaya, telah masuk ke pekarangan dengan melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana,” kata Jaksa Suwarti.

Dijelaskan, lam terdakwa yang memiliki usaha penjualan bahan bangunan menggunakan tanah seluas 3.000 m2. Dijadikan gudang penyimpanan batu, kapur, semen dan bahan bangunan lainnya di Jalan Pulo Wonokromo 110 Surabaya. Dengan bukti kepemilikan berupa surat SHM No 2464 Kelurahan Wonokromo seluas 577 m2, berdasarkan gambar situasi No 13945/1997, tanggal 26 Maret 1998.

Akan tetapi lahan seluas itu juga dimiliki saksi Liem Budi Santoso Limoseputro, dengan bukti kepemilikan SHGB NO. 326 Kelurahan Wonokromo seluas 1.145 m2 berdasarkan Surat Ukur No 00259/Wonokromo/2016 tanggal 21 April 2016 yang berlaku hingga 10 Maret 2036.

Juga milik saksi Andre Teguh Santoso dengan bukti kepemilikan SHGB No 264 Kelurahan Wonokromo seluas 530 m2 berdasarkan surat ukur No 50/Wonokromo/2012 tanggal 9 Agustus 2012 yang berlaku hingga 26 Juli 2032. Dan saksi Alain Rachmat Santoso SE dengan bukti kepemilikan SHGB No. 265 Kelurahan Wonokromo seluas 584 m2 berdasarkan surat ukur No 51/Wonokromo/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang berlaku hingga 26 Juli 2036.

Sekitar tahun 2016 terdakwa mengetahui apabila tanah yang di atasnya terbangun gudang untuk menyimpan bahan bangunan tersebut telah beralih kepemilikan dari Budi Utomo kepada Alian Rachmat Santoso SE, Andre Teguh Santoso, dan Liem Budi Santoso Limoseputro.

Tetapi terdakwa tanpa seizin Alian Rachmat Santoso, Andre Teguh Santoso, dan saksi Liem Budi Santoso Limoseputro, tetap berada di tanah tersebut ketika mendapatkan somasi dari pemilik tanah yang sah.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan para saksi  tidak dapat menguasai tanah miliknya, sehingga berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.