Penyidikan Rp 28 Miliar Terus Bergulir, Bareskrim Polri Panggil dan Periksa Sejumlah Nama Penting

oleh
oleh
Mohammad Sujayadi (kuning kiri) dan Mulyono Wijayanto (kanan berkopiah) telah dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polri

Sidoarjo, petisi.co – Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah nama terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar dengan empat terlapor. Satu di antara terlapor yakni Bupati Sidoarjo Subandi. Pemeriksaan terbaru, Sekretaris Tim Pemenangan Subandi-Mimik (BAIK), Mohammad Sujayadi telah dikonfrontir dengan keterangan terlapor Mulyono Wijayanto.

“Saya posisi seminggu di Jakarta. Baru kembali ke Sidoarjo, Sabtu depan. Saya memang benar diklarifikasi (Bareskrim) terkait  keterangan dari saudara Mulyono,” ungkap M. Sujayadi, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (27/1/2026).

Kepada penyidik Bareskrim Polri, pria yang akrab dipanggil dengan nama Jayadi ini menyampaikan keterangan seputar struktur pemenangan dan sumbangan dana kampanye. Ia juga menegaskan dalam pemeriksaan itu, nama terlapor Mulyono tidak masuk dalam susunan tim pemenangan paslon nomer urut 01 BAIK.

“(Saya sampaikan) di situ (benar) tidak ada nama saudara Mulyono, baik di struktur tim pemenangan maupun penyumbang dana kampanye. Mulyono tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi tim pemenangan, baik sebagai ketua maupun anggota. Waktu diklarifikasi saya menunjukan SK struktur tim pemenangan dan laporan RKDK yg di tanda tangani oleh paslon kepada tim bareskrim,” bebernya blak-blakan.

Di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Jayadi merinci, dana kampanye pasangan Subandi-Mimik keseluruhan tercatat sebesar Rp 990 juta. Dana tersebut berasal dari Partai Gerindra sebesar Rp 625 juta, Partai Golkar Rp 240 juta, serta kontribusi relawan Rp 125 juta.

“Totalnya Rp 990 juta. Dana ini diketahui dan ditandatangani oleh pasangan calon, serta dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Sidoarjo sesuai aturan,” kata dia.

Terkait dugaan aliran dana kampanye dari Mulyono Wijayanto, Jayadi menegaskan tidak pernah ada penerimaan dana, baik uang tunai maupun fasilitas lainnya, dari yang bersangkutan.

“Secara faktual, tim pemenangan Bandi-Mimik tidak pernah menerima dana sepeser pun dari saudara Mulyono,” tegasnya.

Sejalan itu, Nanang Haromain, Wakil Bidang Penggalangan Opini dan Kampanye Tim Pemenangan BAIK, menyatakan dirinya mengetahui dana kampanye itu. Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan secara rinci. Nanang juga membenarkan posisi Mulyono Wijayanto saat kampanye bukanlah tim resmi.

“Biar (dibuktikan) di PN saja. Sudah masuk ranah hukum. Dana kampanye? Hanya saya (tahu). Data-e ada di KPU semua. Soal Rp 28 miliar gak tahu kalau itu. Dana kampanye itu luas. (Sedangkan) Pak Mul bukan tim resmi pemenangan yang terdaftar di KPU,” jawab Nanang singkat.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan nama Mulyono Wijayanto tidak ada dalam daftar SK Tim Pemenangan BAIK (Subandi – Mimik Idayana) nomor : Kpts-1/09-111/A/SDA-BAIK/2024, seperti yang dikirimkan ke KPU. “Bisa anda chek ke web resmi KPU. Ada nggak nama yang dimaksud itu. Saya tidak menyebutkan nama. Silahkan chek sendiri,” ujar Fauzan.

Disinggung dana kampanye Paslon Subandi-Mimik yang banyak disebut Rp 28 miliar, Fauzan memilih tidak berkomentar. Ia hanya membacakan data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai yang dikirimkan ke KPU Sidoarjo.

“LPSDK Paslon 1 bentuk dana kampanye uang nol rupiah, berupa barang total senilai Rp 990 juta dan jasa nol rupiah. Sedangkan berita acara penerimaan hasil audit Laporan Dana Kampanye BAIK penerimaan sebesar Rp 1.287.500.000 dan pengeluaran Rp 1.285.000.000,” bebernya singkat.

Sisi lain, saat diklarifikasi Mulyono Wijayanto memilih tidak berkomentar terkait dana kampanye dan posisinya di tim sukses pasangan Subandi-Mimik. Ia juga mengaku hingga kasus laporan ini naik ke tingkat penyidikan, dirinya belum juga didampingi pengacara.

“Nyuwun ngapunten, untuk sementara, mboten komen rumiyen (tidak berkomentar dulu) saya. (Kuasa hukum) Mboten,” tandasnya.

Ramai diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi membantah dirinya melakukan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar. Bupati Subandi menyebut uang yang ditransfer orang yang melaporkan dirinya adalah dana kampanye pilkada.

“Yang dilaporkan oleh saudara RM (Rahmat Muhajirin) itu sebenarnya dana kampanye, tapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR, masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” kata Subandi usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (22 Januari 2026).

Seperti diketahui, RM melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 28 miliar ke Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dengan empat terlapor yang diduga memiliki keterkaitan aliran dana tersebut, yakni Bupati Sidoarjo Subandi, Mulyono Wijayanto, M. Raffi Wibisono, dan Reno. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.