Penyiksaan di Apartement Royal, Korban: Terdakwa Ngaku Kenal Banyak Pejabat

oleh -114 Dilihat
oleh
Saksi Anggriani Chintami Ayu Lestari dan tiga security apartemen, di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CORahadian Zulfikry (33), penganiaya wanita di Apartement Royal City Loft, Lakarsantri, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mempertanggung jawabkan perbuatan sadisnya.

Pada sidang Senin (8/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar menghadirkan saksi korban, Anggriani Chintami Ayu Lestari. Juga saksi security apartemen yang mengetahui kejadian brutal pada 15 Oktober 2020.

Terdakwa Rahadian Zulfikri.

Di ruang sidang Garuda 2, korban yang akrab dipanggil Marissa mengatakan, pada saat di apartemen kamar 2225 dirinya membanting handphone milik terdakwa Rahadian. Karena jengkel, telah dibohongi terdakwa.

“Terdakwa selama ini hanya mengaku-ngaku sebagai direktur BUMD. Kenal orang-orang besar (pejabat,-red). Kenal Kapolda, juga ngaku tim sukses Gibran. Dia juga sering mengancam saya,” kata Anggriani alias Marissa di depan majelis hakim diketuai Dede Suryaman.

Bukan hanya itu, kepada Marissa, warga Mulyorejo, Surabaya itu juga mengaku masih single. Padahal memiliki dua orang istri.

Setelah saksi Anggriani membanting handphone, terdakwa memukul mengenai kelopak matanya. Korban pun membalas, melempar akuarium ikan cupang yang ada di dalam kamar.

Saat dilempar oleh korban, terdakwa kabur, dan mengunci kamar dari luar.

“Setelah dia memukuli saya, lalu saya dikunci dari luar. Saya sempat memecahkan jendela balkon. Kemudian minta tolong ke security,” kata saksi sembari sesenggukan mengusap air matanya.

Sementara itu saksi security apartemen, Danil Yusuf mengatakan, dia mendengar suara keributan di kamar 2225. Dia pun menghampiri sumber suara keributan.

“Saya masuk ada darah dan pecahan kaca akuarium. Ada bercak darah di dinding koridor,” kata Yusuf yang saat itu sedang patroli di unit 22.

Dia tahu saksi Anggriani dan terdakwa sedang cek-cok. Akan tetapi, terdakwa malah menyuruh saksi Yusuf pergi.

“Katanya urusan pribadi, saya diminta pergi. Tapi saya memberikan pesan agar masalah diselesaikan baik-baik,” jelas Yusuf.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Rahadian pun membenarkannya. Namun membantah kalau saat itu mengunci Marissa di dalam kamar apartemen.

“Iya benar pak hakim. Tapi saya tidak sengaja menguncinya di kamar. Hanya saja saya kabur takut terlempar kaca akuarium yang dilemparkan,” kata terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Dede Suryaman menutup persidangan dan dilanjutkan pada 15 Maret 2021 mendatang.

“Baik sidang kita tutup, dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata Dede.

Dakam dakwaan JPU dusebutkan, terdakwa Rahadian Zulfikry pada Rabu (14/10/2020), pukul 22.45, mendatangi kamar 2215, yang ditempati saksi Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa.

Kemudian, terdakwa dan saksi Anggriani terlibat pembicaraan soal perempuan, yang membuat Anggriani marah dan melemparkan HP terdakwa ke lantai.

Selanjutnya terdakwa memukul wajah saksi Anggriani berkali kali dengan kepalan tangan, hingga mata saksi mengeluarkan darah dan terjatuh ke lantai.

Terdakwa menyeret saksi Anggriani hingga sikut tangan kanan terluka. Saksi Anggriani berteriak minta tolong lari ke lantai bawah memanggil security apartemen, terdakwa menghalangi.

Tidak lama datang security Juli Putut wijarnako dan Danil Yusuf, mengingatkan agar tidak terjadi pertengkaran. Karena mengganggu penghuni lainnya.

Saksi Anggriani berkata kepada kedua security: “Tolongin saya dong, kalian dibayar dia cuma uang rokok doang, kalau anak istri kalian dijamin satu tahun gak papa kalian belain!”

Terdakwa menarik saksi korban ke dalam kamar dan mengunci pintu dari luar. Kemudian dengan cara memecah kaca jendela gunakan kursi makan berteriak minta tolong kepada security di bawah, agar dibukakan pintu.

Akibat perbuatan terdakwa sesuai hasil visum, Anggriani mengalami, luka memar/lebam di kedua kelopak mata dan darah sudah mengering. Luka memar/benjol di kulit kepala yang tertutup. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.