GRESIK, PETISI.CO – Dusun Bendil Desa Kepatihan gaduh. Perangkat dusun , eker-ekeran berebut kelola dana kas. Mereka adalah Kasun (Kepala Dusun) Bendil Sunardi dan Eko Nyoman Hermanto (Ketua RW VI) Dusun Bendil di Desa Kepatihan Kec. Menganti Gresik. Karena tidak ada yang mau mengalah, akhirnya kasus ini diadukan ke Polres Gresik.
Ceritanya, Pak RW Eko Nyoman Hermanto yang tanpa sebab di PHK oleh Nemu, Kades Kepatihan. Merasa tidak bersalah, pak RW ini menggugat Kades Nemu di PTUN Jatim. Ketika proses hukum sedang berlangsung, Kasun Sunardi mengambil paksa dana kas RW yang jumlahnya sekitar Rp 270 juta. Dana tersebut dihabiskan Kasun Sunardi untuk pembangunan dusun sesuai keinginannya. Dana tersebut ludes dan masih ada minus Rp 4 juta,-.
Apes bagi pak Kasun. Ternyata gugatan Hermanto di PTUN Jatim dikabulkan. Setelah menerima SK pengangkatan kembali sebagai RW, dana kas RW yang diambil Kasun ditarik kembali. Karena dana kas RW tersebut telah dihabiskan untuk pembangunan dan yang Rp 15. Juta dinikmati perangkat Desa Kepatihan, kasus ini diadkan ke Polres Gresik. Oleh Polres Gresik, penanganan pengaduan ini dilimpahkan ke Polsek Menganti.
Setelah diadakan gelar perkara, ternyata dana tersebut sudah habis dipegunakan Kasun Sunardi untuk berbagai keperluan pembangunan dan yang Rp 15. Juta diserahkan kepada Nemu, Kades Kepatihan yang kata Kasun Sunardi, dana tersebut sebagai konpensasi prosentase.
Alasan Kasun Sunardi mengambil dana tersebut karena berdasarkan pasal 1 (1) dan Pasal 4 Perda Kab. Gresik no 06 Th 2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan Kelurahan dan Peraturan Bupati Gresik No 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan. “Ternyata isi pasal dalam peraturan itu tidak menyebutkan bahwa Kepala Dusun dapat mengambil dana Kas RW, sehingga Kasun tidak punya legal standing unuk mengambil dan mengelola dana tersebut,” tutur RW Hermanto.
Merasa keberatan atas gelar perkara tersebut, Ketua RW VI Dusun Bendil Desa Keptihan Kec. Menganti Gresik ini kembali mengaduk ke Polres Gresik dan menyatakan keberatan atas hasil gelar perkara tersebut, ”Kami minta kasus ini segera ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tambah Hermanto.
Mulyono SPd. M Hum, Kades Menganti yang menjadi ketua Paguyupan Kades se Kec. Menganti minta agar Kasun Sunardi segera menyerahkan kwitansi pengeluaran dari dana Kas RW tersebut, “Dia semoyo pada Sabtu ini siap menyerahkan kwitansi dimaksud,” katanya kepada Petisi.co.
Kabag Hukum Polres Gresik membenarkan bahwa memang ada pengaduan tersebut, ”Pengaduan ini penangannannya dilimpahkan ke Polsek Menganti, karena pasti melibatkan babarapa saksi. Akan lebih efisien kalau diperiksa di Polsek,” ujarnya.(dn)