Peraturan Akun Medsos untuk Kampanye Tak Digubris di Pilwali Kota Kediri

oleh -78 Dilihat
oleh
Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq

KEDIRI, PETISI.CO – Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akun Media Sosial (Medsos) Pasangan Calon (Paslon) yang diwajibkan mendaftarkan akunnya ke KPU tak digubris di Pilwali Kota Kediri.

Hingga saat ini, baru satu Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftarkan akun Media Sosial. Pasangan tersebut yakni Syamsul Azhar – Teguh Junaedi.

Padahal KPU Kota Kediri telah mensosialisakan hal tersebut sejak sebelum masa kampanye.

Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq menjelaskan, wajib hukumnya bagi setiap pasangan calon untuk mendaftarkan akun Medsos yang digunakan untuk kampanye ke KPU.

“Hukumnya wajib dan yang harus ditembusi terkait Medsos adalah Panwas dan Kepolisian,” ujar Ketua KPU Agus Rofik saat ditemui awak media di Kantor KPU Kota Kediri di jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (6/3/2018).

Namun demikian, menurut Agus Rofik walaupun pendaftaran akun Medsos tersebut bersifat wajib hal tersebut tidak mempunyai sanksi.

“Sepanjang  tersebut bernilai positif tidak menyebar berita hoax dan tidak ada usaha memfitnah ya tidak ada sanksi,” tegasnya.(bay)

No More Posts Available.

No more pages to load.