Perbaikan Jalan Nasional Lamongan Telan Korban, 12 Tewas, 46 Terluka

oleh -45 Dilihat
oleh
Kondisi jalan nasional seperti ini rawan kecelakaan
BBPJN VII Surabaya Harus Tanggungjawab

LAMONGAN, PETISI.CO – Proyek perbaikan jalan nasional yang menelan anggaran miliaran rupiah di sepanjang 8,3 kilometer di ruas jalan Pucuk sampai dengan Babat Lamongan, dengan pengerjaan rigid beton, banyak sekali terjadi kecelakaan lalu lintas, bahkan sampai menelan korban jiwa.

Pekerjaan proyek yang dimulai sejak bulan Juli lalu, dan pelaksana perbaikan dilakukan oleh Balai Besar Perbaikan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, hingga sekarang masih belum selesai pengerjaanya.

Kanit Laka Polres Lamongan, Iptu Sudibyo mencatat, jumlah kecelakaan lalulintas di ruas jalan Pucuk hingga Babat Lamongan di sepanjang proyek perbaikan jalan mulai bulan Juli 2019, korban meninggal dunia sebanyak 12 orang, dan korban luka ringan sebanyak 46 orang.

“Itu jumlah keseluruhan korban kecelakaan lalu lintas selama proyek perbaikan jalan itu dimulai, ada yang luka berat dan ada yang sampai meninggal dunia,” ujar Iptu Sudibyo, Selasa (05/11/2019).

Dia mengatakan, saat ini untuk korban kecelakaan luka berat, seperti patah tulang masuk di kategori luka ringan, jadi jumlah 46 luka ringan tersebut sudah termasuk korban patah tulang dan lainnya.

“Saya berharap proyek perbaikan jalan nasional itu segera diselesaikan, agar lalu lintas bisa kembali normal seperti semula, tidak macet, dan untuk kecelakaan lalulintas juga bisa diminimalisir,” ungkapnya.

Sudibyo mengungkapkan, akibat proyek jalan yang masih belum selesai tersebut, kemarin siang masih ada kecelakaan tunggal dengan menggunakan kendaraan roda dua, dan di pagi harinya juga terjadi kecelakaan di tempat yang sama pula.

“Saya mohon kerja samanya, agar segera dilakukan perbaikan, dengan kondisi tersebut masyarakat sekitar sudah mulai terusik dan protes, barusan diberikan tanda pohon pisang dan batu serta bendera oleh masyarakat,” ucapnya.

Berselang kemudian, lanjut Sudibyo, tanda tersebut disingkirkan oleh anggota Polsek Pucuk, akan tetapi untuk batu dan benderanya sebagai tanda bahwa jalan bergelombang tidak diperbolehkan warga untuk diambil.

Sementara itu, KBO Lantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 273 ayat (1) sudah disebutkan.

Bahwa, kata dia, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

“Saya harap pelaksana kegiatan perbaikan jalan nasional Pucuk-Babat Lamongan itu, mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, karena ini berkaitan dengan keselamatan pengendara, baik roda dua maupun roda empat,” tutur Ipda Anang.(ak)