Perbup Disahkan, Pengisian Perangkat Desa di Kediri Segera Dimulai

oleh -107 Dilihat
oleh
Kepala Diskominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan

KEDIRI, PETISI.CO – Pelantikan perangkat desa di Kabupaten Kediri segera dimulai. Hal itu setelah disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada 12 Desember kemarin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan mengatakan, pengesahkan Perbub tersebut merupakan tindak lanjut konsultasi ke Kemendagri dan Biro Hukum Provinsi Jatim terkait uji materi Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Akhirnya Pemkab Kediri bisa mengesahkan tanggal 12 Desember kemarin Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ujarnya.

Menurutnya, pengesahan Perbub itu juga merupakan komitmen Pemkab Kediri dalam melaksanakan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. “Ini komitmen kita, sejak keluarnya hasil uji materi oleh Mahkamah Agung (MA) kemarin kita langsung mengambil langkah yaitu konsultasi dan koordinasi. Hingga akhirnya ada jawaban dari Kemendagri untuk kita jadikan dasar dalam menentukan penyesuaian peraturan,” jelas Krisna Setiawan.

Diketahui, jawaban kosultasi dari Kemendagri keluar pada 7 Desember kemarin. Dari hasil itu dalam waktu 3 hari Pemkab Kediri langsung mengesahkan Perbub tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan cepat lantaran Pemkab Kediri sudah melakukan persiapan sebelum jawaban dari Kemendagri diterima.

Secara substansi, materi utama dari Perbup nomor 56 Tahun 2018 ini adalah bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa dilaksanakan oleh desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Tim inilah yang bertugas melaksakanan proses dan tahapan pengangkatan perangkat desa mulai dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

“Dalam hal ini kewenangan dari Bupati adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dapat didelegasikan kepada tim pembinaan dan pengawasan kecamatan,” tandas Kepala Kominfo Pemkab Kediri Krisna Setiawan.

Lanjut Krisnya, dengan telah disahkannya peraturan bupatiĀ  tersebut, diharapkan pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk selanjutnya akan segera dilaksanakan sosialisasi Perbup nomor 56 Tahun 2018 supaya semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa ini dapat memahami dan mengaplikasikan dalam proses pengisian perangkat desa. (adv/kominfo)