Perbup Pengelolaan DD, ADD dan PDRD 2021 Jombang Disosialisakan

oleh -147 Dilihat
oleh
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mensosialisasikan Perbup

JOMBANG, PETISI.CO – Guna menyamakan persepsi dan pemahaman semua pihak dalam mengelola Dana Bantuan Desa dengan baik dan benar,  Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar  Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Jombang tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan PDRD Tahun 2021.

Sosialisasi yang dibuka Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dan diikuti secara virtual oleh seluruh camat dan jajaran serta Kepala Desa ini dilaksanakan dari ruang Media Center Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Rabu (20/01/2021).

Tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi.

Tampak Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang, Ketua DPRD serta Perwakilan Forkopimda Kabupaten Jombang serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.

Perbup yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Bupati Jombang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021; Peraturan Bupati Jombang Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021; Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2021.

“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2021 adalah sebesar 17.075.874.627 (Tujuh Belas Milyar, Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), Dengan Rincian Pajak: 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar); Retribusi: 2.075.874.627 (Dua Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh). Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dimaksudkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak,” tutur Bupati Jombang.(roy)

No More Posts Available.

No more pages to load.