Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Jember, GTRA Rakor Awal Bersama Forpimda

oleh -330 Dilihat
oleh
Jainal Arifin selaku Koordinator Sub Land deform dan Pemberdayaan di BPN /ATR Jember

JEMBER, PETISI.CO – Maksimalkan Program Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Jember, BPN/ATR Kabupaten Jember rapat kordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (16/5/2024) .

Bertempat di Kantor BPN/ATR Jember Jainal Arifin selaku Koordinator Sub Land deform dan Pemberdayaan di BPN /ATR Jember mengatakan, untuk giat percontohan pelaksanaan Percepatan Reforma Agraria BPN  melakukan di 100 KK warga Desa Suci, Kecamatan Panti sebagai wilayah percontohan.

“Di antara 100 KK tersebut yang akan dilakukan tim pada fase pertama (2023)adalah melakukan pemetaan sosial, sehingga kita tahu kondisi mereka dan kita cari tahu apa yang menjadi kendalanya dan juga apa yang mereka butuhkan,” ujarnya.

Selanjutnya (2024) fase kedua adalah fase pembentukan kelembagaan dan fase ketiga baru dilakukan pendampingan. Artinya program ini dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut yang dimulai pada tahun2023-2025.

Menurutnya dari 100 KK PTM tersebut meliputi bidang pertanian, UMKM, Perikanan dan Peternakan. Sehingga ke depannya dari 100 KK PTM tersebut akan berdampak kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Jember.

“Sementara untuk desa percontohan di tahun 2024 kita lakukan di Desa Tegal Wangi yang ada di Kecamatan Umbulsari dengan target sasaran 100 KK PTM juga,” ungkapnya.

Sedangkan yang terlibat dalam tim GTRA Kabupaten adalah Forpimda Kabupaten Jember, OPD terkait, akademisi dan tokoh masarakat.

Masih Jaenal Arifin, terkait dengan giat pelaksanaan rakor wilayah percepatan GTRA awal di Kabupaten Jember ini adalah tugas bersama. Sehingga bukan hanya BPN saja, di sini BPN Jember siapkan apa-apa saja yang yang dibutuhkan.

Diketahui untuk komposisi GTRA Kabupaten Jember Kepala BPN/ATR Kabupaten Jember adalah ketua pelaksana harian dan untuk ketua GTRA Kabupaten adalah Bupati Jember.

Sedangkan dasar pelaksanaan GTRA tersebut menurut penuturan Jaenal Arifin adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Sementara itu untuk rapat persiapan awal oleh GTRA Kabupaten Jember menurut pengakuan Jaenal Arifin akan dilakukan pada tanggal 21 Mei 2024 bertempat di hotel Aston yang ada di Kabupaten Jember. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.