Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN di Lingkup Pemkab Magetan Disepakati

oleh -178 Dilihat
oleh
Penandatanganan bersama Wakil Bupati Magetan dengan pimpinan DPRD Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari Inisiatif DPRD, tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar di lingkup Pemkab Magetan.

Rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan Jamaludin Malik, sebagai pimpinan gabungan komisi pembahas Raperda inisiatif dilanjutkan penyampaian tanggapan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (12/04/2023).

Disampaikan Sujatno, Ketua DPRD Magetan, rapat paripurna pengambilan keputusan hari ini, merupakan tindak lanjut pembahasan raperda inisiatif DPRD Th 2021 gabungan Komisi A dan B. Salah satunya tentang perlindungan kepada guru dan tenaga pendidik non ASN, yang telah difasilitasi Gubernur Jatim yang saat ini sudah turun hasilnya.

Hari ini dilaksanakan pengambilan keputusan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) secara yuridis formal sebagai payung hukum pemerintah kabupaten magetan dan sesuai tujuan keberadaan pelaksanaan.

“Mudah mudahan dengan perda tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada guru dan tenaga pendidikan non aparatur sipil negara pada sekolah negeri satuan dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan,” harap Sujatno, usai memimpin rapat.

Pada Perda ini, memberikan kepastian hukum tentang mendapat jaminan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan hak kekayaan intelektual.

“Pengambilan keputusan ini, menjadikan dasar dan landasan hukum dalam rangka untuk memperhatikan para pendidik yang non ASN di sekolah yang ada di Magetan,” imbuhnya.

Lanjut Sujatno, setelah perda ini diambil keputusan akan dijadikan sebagai landasan pelaksanaan agar segera dibentuk peraturan Bupati, dari pelaksanaan Perda ini sehingga nanti Bupati membuat tentang pedoman pelaksanaan Perda yang diputuskan hari ini.

“Dengan adanya perda ini tentunya ini akan memberikan kepastian hukum sehingga akan memacu semangat dan motifasi bagi para guru non ASN di lingkup Pemkab Magetan, sehingga akan meningkatkan kualitas pendidikan di Magetan ini,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.