Perda Tentang Perempuan Kota Malang Pepesan Kosong

oleh -45 Dilihat
oleh
Aksi Women's March 2018

Aksi Women’s March 2018

MALANG, PETISI.CO – Aksi nasional Women’s March 2018 turut digelar di Kota Malang, Senin (5/3/2018). Salah satu isu lokal yang diangkat adalah soal Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Peraturan tersebut dinilai masih berupa pepesan kosong alias belum terimplementasi.

Dalam aksi tersebut, puluhan aktivis baik perempuan dan laki-laki menggelar aksi long march dari kawasan Taman Trunojoyo hingga di depan Balaikota Malang. Mereka juga menyampaikan orasi, serta pembagian selebaran kepedulian pada para pengguna jalan. Para peserta demo juga mengusung berbagai poster yang menyuarakan sindiran terhadap ketimpangan gender.

Menurut data dari Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang, pada tahun 2016 lalu terdapat 150 kasus terkait perempuan dan anak korban kekerasan. Sementara pada Januari-Maret 2018 ini, setidaknya ada 21 kasus yang dilaporkan. Empat di antaranya merupakan kasus pembuangan bayi, termasuk salah satunya kasus kematian bayi dan ibu.

Direktur WCC, Dian Mutiara Malang Sri Wahyuningsih mengungkapkan, penerapan Perda no 12 tahun 2015 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Malang masih belum berjalan dan masih berbenturan dengan peraturan di atasnya.

“Jadi masih ada lembaga-lembaga itu belum bertanggung jawab, kira-kira siapa yang harus bertanggung jawab atas perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” jelas Wahyu, sapaan akrabnya.

Selain itu, para aktivis juga mengkritisi apakah warga Malang itu harus menunggu menjadi korban dulu untuk mendapat perlindungan.

Menurut Wahyu, yang dibutuhkan saat ini untuk memperbaiki perda tersebut adalah adanya koordinasi bersama. Baik antara pihak pemerintah dan jajaran terkait juga dengan para lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak langsung di lapangan.

“Harusnya ada inisiasi pemerintah kota untuk melihat secara langsung di lapangan itu seperti apa agar perdanya tidak sekadar jadi pepesan kosong,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Women’s March, Maryam Jamelaah mengatakan bahwa dalam aksi tersebut setidaknya ada sepuluh tuntutan yang disuarakan. Dia mengatakan, kekerasan terhadap perempuan masih terbilang tinggi.

“Tahun ini teman-teman dari berbagai organisasi di Malang ikut bergabung dalam Women’s March. Aksi ini juga digelar di Jakarta, Bandung, Bali, Lampung, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, dan lainnya,” terang Maryam.

Maryam menambahkan, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, pada tahun 2017 lalu ada 173 kasus pembunuhan terhadap perempuan. Dimana 95 persen diantaranya dilakukan oleh orang terdekat.

“Itu adalah pembunuhan langsung. Belum perempuan yang meninggal perlahan karena kekerasan, baik di dalam rumah tangga maupun ranah sosial,” lanjutnya.

Pihaknya sendiri sudah mengirimkan somasi ke DPRD Kota Malang per tanggal 1 Februari lalu. Namun, hingga saat ini masih belum ada tanggapan. “Per hari ini beri waktu tiga bulan untuk Pemerintah Kota. Jika masih belum berubah, kami akan melakukan tuntutan kembali,” serunya.

Dia mengungkapkan, meskipun saat ini berada di momen politik, pihaknya tidak peduli. “Entah ini di akhir masa kepemimpinan atau apapun, kami mau Pemkot Malang segera mewujudkan perlindungan yang utuh kepada seluruh warga negaranya, terutama terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (grw)