JEMBER, PETISI.CO – Ada saja gaya seorang pelaku tindak kejahatan, agar aksinya tidak diketahui. Seperti yang dilakukan Riana Dewi (20), warga Dusun Curah Jagir, Desa Angsana, Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember ini.
Riana bergaya jongkok di pojok ruang makan di rumah Feri Taufikurrohman, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jumat (28/04/2017) sekira pukul 14.00, setelah dirinya mengembat dompet berisikan uang Rp 9 juta dari kamar Feri.
Namun, aksinya terpantau oleh Harianto. Tetangga Feri ini mengetahui Riana masuk rumah. Ia tanpa sengaja tahu, karena waktu itu sedang mencari belimbing di depan rumah Feri.
Curiga, ia mencoba melihat dalam rumah. Ia pun melihat ada seseorang mengintip keluar. Kecurigaan bertambah, Harianto memanggil istrinya, Ernawati.
Pemeriksaan dilakukan Ernawati, juga mendapati ada seseorang yang mencurigakan berada dalam rumah Feri. Upaya mengetuk pintu tidak membuahkan hasil. Karena itu, Harianto berusaha masuk lewat belakang. Ternyata pintu belakang sudah terbuka.
Saat berada di dalam, ia berusaha mencari orang yang mencurigakan itu. Matanya menatap sosok yang sedang berjongkok di pojok ruang makan. Pasti ada orang yang mencurigakan, Harianto memanggil ketua RT dan beberapa warga.
Bersama warga lainnya, Riana akhirnya ditangkap, dan setelahnya menelpon pemilik rumah, memberitahukan kejadian tersebut. Kerumunan warga membuat petugas Polsek Kaliwates yang sedang berpatroli berhenti.
Petugas pun akhirnya memeriksa Riana. Perempuan ini pun mengakui telah mengambil uang Feri. Untuk proses selanjutnya, petugas mengelandang Riana bersama barang bukti uang ke Mapolsek Kaliwates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kaliwates, Polres Jember, Kompol. H. Harwiyono, SH, menjelaskan, Riana berhasil masuk ke dalam rumah Feri karena pintu depan tidak terkunci, saat penghuninya sedang keluar menghadiri undangan pernikahan saudaranya.
“Setelah itu ia masuk ke dalam kamar Feri, Riana berhasil mendapatkan dompet yang terselip di gantungan baju di lemari. Dalam dompet terdapat banyak uang, tidak semuanya diambil.”
Masih lanjut Harwiyono, Ia mengambil Rp 3,1 juta yang langsung dimasukkan dalam saku celananya. Sedang sisanya ia kembalikan dalam dompet.
“Berdasar keterangan pemeriksaan, perempuan ini kita dijerat dengan pasal 362 KUHP,” terangnya.(yud)