Peretas Website KPU Jember Diringkus Ditreskrimsus Subdit V Siber

oleh -1521 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan.

 SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jawa Timur, melalui Ditreskrimsus Subdit V Siber berhasil mengamankan dua pelaku atas kasus merubah tampilan  atau meretas Website situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di Jember dengan merubah gambar dan tulisan yang diduga menghina lembaga negara.

Kedua pelaku diketahui berinisial DA (23) warga Jalan Tanjung Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru, Kabupaten Serang, Banten.

Saat menggelar Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes pol Gideon Arif Setiawan, mengatakan, berawal dari laporan KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 Website KPU tersebut diduga diretas oleh orang tidak dikenal.

“Setelah mendapati laporan, petugas dari unit Siber melakukan pendalaman terhadap Website tersebut, dan ternyata memang benar ada perubahan dengan tampilannya, yang diduga sengaja dirubah oleh pelaku,” ujarnya.

Petugas gabungan dengan Polres Jember kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku tersebut, pelaku dapat diamankan di daerah Sumatera Selatan dan Serang Banten.

“Unit Siber bekerja sama dengan Polres Jember, akhirnnya berhasil menangkap pelaku yang berinisial  DA (23), saat kita lakukan proses penyelidikan lebih dalam, pelaku mengakuhi semua perbuatannya, dengan rekannya yaitu berinisial ZFR (14),” jelasnya.

Dijelaskan Gidion dari penangkapan  terhadap dua orang pelaku tersebut. Satu di antarannya masih di bawah umur, jadi tidak dilakukan penahanan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Dikatakan Gidion, karena saat ini KPU sedang menyelenggarakan proses Pilkada di Jember maka website ini menjadi sangat penting untuk keberlangsungan proses itu.

Motif dari peretasan ini, sementara tidak ditemukan motif politik dari motifnya adalah produk eksistensi dari para pelaku dan motif ekonomi, kemudian dijual akunnya untuk kemudian dimunculkan gambar yang tidak senonoh.

“Menurut keterangan pelaku, sudah melakukan peretasan terhadap beberapa website atau kurang lebih 400 website di dalam negeri maupun luar negeri termasuk ada website pemerintahan di Sumatera Selatan sendiri dan di Bali,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti Satu buah Handpone Xiaomi Redmi5A beserta SIM card, Satu buah Laptop Asus, Ruter Merk ZTE dan Handpone Redmi Note 5.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu Pasal 32 ayat (1) atau pasal 33 Jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.