Perkara Inkracht, Kejari Tanjung Perak Musnahkan Sabu 1.813 Gram

oleh -103 Dilihat
oleh
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSebanyak 1.813 gram sabu sabu yang disita dari kasus Narkoba, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, di halaman depan, Kamis (29/4) pagi.

Pemusnahan barang bukti (BB) itu dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yakni, hasil pengungkapan kasus Januari-Maret 2021, dengan total 94 perkara pidana narkotika.

Selain sabu sabu, Kejaksaan juga memusnahkan BB dari perkara lainnya. Salah satunya senjata tajam berupa pisau. Dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009.

“Semua BB yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (29/4/2021).

Juga memusnahkan BB dari perkara pelanggaran Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayu, print out dan kartu remi.

“Adapun mekanisme pemusnahan, kita tempuh dengan beberapa metode. Kalau BB sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda,” beber Kasna.

Kegiatan ini, juga dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNN Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya, Perwakilan dari BPOM Surabaya serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Kegiatan ini dimulai sejak pukul 9.30 dan selesai sekira pukul 10.05. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.