Perkara Korupsi Proyek Pasar Manggisan, Kejari Jember Tetapkan Tersangka Baru

oleh -92 Dilihat
oleh
Tersangka ES saat digelandang menuju Lapas kelas ll A Jember.

JEMBER, PETISI.COSetelah ditetapkan sebagai tersangka pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anas Ma’ruf dan M Fariz Nurhidayat (konsultan perencana) kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Edy Shandi Abdurrahman pelaksana proyek Pasar Manggisan, Jumat  (24/1/2020).

Agus Budiarso SH. MH, Kasi Intelijen Kejari Jember menjelaskan, peran tersangka Edy Shandi sangat krusial yakni pemegang kuasa pelaksanaan proyek.

“Tersangka ES meminjam perusahaan PT. Dita Putri Waranawa pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran Disperindag tahun 2018. ES mengantongi kuasa direktur, tapi bukan yang masuk ke struktur perusahaan,” jelasnya.

“Perbuatannya melawan hukum, tersangka ES tidak menyelesaikan proyek berlarut-larut,” papar Agus.

Kejaksaan telah melakukan penahanan tersangka Edi Sandi dititipkan ke Lapas Kelas II A Jember.

Sementara, Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Khusus mengungkapkan diduga kuat perbuatan tersangka berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 685 juta.

Tersangka akan dijeratkan Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.