Perkara Narkoba 4729 Butir Ineks, Jaksa Hadirkan Dua Polisi

oleh -48 Dilihat
oleh
Saksi saat memberi keterangan di depan hakim.

SURABAYA, PETISI.CO – Aiptu Effendi dan Bripka Edi, dua anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perkara narkoba berupa 4729 butir ekstasi dan 4 poket sabu yang melibatkan Danang Krisna (21), warga Kenjeran dan Ahmad Nizarudin (28), warga Kedinding sebagai terdakwa, Kamis (18/5/2017).

Sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap.

Dalam keterangannya, kedua polisi ini memberikan keterangan yang tidak jauh berbeda. Mereka menerangkan bahwa awal penangkapan para terdakwa ini berasal dari info masyarakat.

“Keduanya ditangkap di jalan Keputran Surabaya saat sedang berboncengan mengendarai motor, pada 22 Desember 2016 silam,” ujar saksi Edi.

Laju motor kedua terdakwa diberhentikan karena petugas mencurigai gerak-gerik para terdakwa. “Setelah kita geledah, kita temukan 100 butir ekstasi dari tangan para terdakwa. Selanjutnya kita menlakukan pengembangan penyelidikan dengan mengeler dan mengeledah tempat tinggal terdakwa,” imbuh saksi Effendi.

Upaya penggeledahan petugas yang dilakukan pada rumah terdakwa Danang, yang terletak di Kedondong Lor Surabaya, menemukan barang bukti lagi berupa 4629 butir ekstasi.

“Ekstasi itu terbungkus plastik dan terletak diatas kasur,” ujar saksi.

Saksi pun mengatakan kendati posisi kamar sedang kosong, namun saat penggeledahan, istri terdakwa mengetahui.

Dikonfrmasi usai sidang, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa sidangnya digelar secara sederhana. “Terdakwa disuruh mengakui apa keterangan yang disampaikan saksi penangkap,” ujar M Ilham, penasehat hukum terdakwa Danang.

Pihak penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan motif dibalik kasus ini. Bahkan timbul pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa apakah kasus ini untuk menutupi peran bandar gede yang ada dibalik barang bukti ini.

“Hingga, kita mau eksepsi saja tidak boleh. Ada apa ini?,” tanya M Ilham.

Dua kurir ekstasi ini adalah Danang Krisna (21), warga Kenjeran Surabaya dan Ahmad Nizarudin (28), warga Kedinding Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 4.729 butir pil ‘setan’ berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram, empat paket sabu dengan total berat 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit handphone dan motor Honda Revo.
Kedua terdakwa ditangkap berdasarkan undercover buy yang dilakukan oleh tim Polrestabes di Pasar Keputran. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 100 butir ekstasi berlogo C. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing terdakwa, petugas juga menemukan 4629 butir ekstasi.
Inek tersebut, semula akan dikirim dua terdakwa kepada pemesannya. Para terdakwa ini mengaku mendapatkan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Porong.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah dua kali mendapat pasokan barang haram dari DN, yang berada di Lapas Porong, yaitu pada 10 Desember dengan jumlah barang 10 ribu butir ekstasi dan 1 Kg sabu. Kemudian pada 20 Desember mendapat kiriman 5 ribu ekstasi.

“Perintahnya melalui BBM. Para terdakwa diperintah mengirim barangnya ke pemesan yang disebut melalui BBM,” ujar jaksa usai sidang.
Selanjutnya, atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (kur)