Perkara Sudah Inkracht, Kejari Lamongan Eksekusi Rp 1,2 M ke Kas Pemerintah

oleh -70 Dilihat
oleh
Eksekusi uang 1,2 M Kejari Lamongan ke Kas Daerah

LAMONGAN, PETISI.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, telah menyerahkan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.201.730.933,18 atau Rp. 1,2 Milyar kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan atas perkara penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 yang sudah inkracht.

“Kita mengeksekusi uang pengganti terhadap perkara KPU pada tahun 2015. Dan perkara itu sudah inkracht, pidana badan sudah kita laksanakan dan hari ini kita eksekusi uang pengganti ke negara c.q Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, “ kata Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi saat press release di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan Jalan Veteran no 4  Lamongan, Kamis (21/09/2020).

Agus berharap, uang pengganti yang diserahkan ke Pemkab Lamongan melalui Kas Daerah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya Kabupaten Lamongan.

“Total seluruhnya yang kami serahkan sebesar Rp 1,2 Milyar. Kami percaya Pemkab Lamongan akan menggunakan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut, Agus menuturkan, tidak akan ada penetapan tersangka baru. “Semuanya kan sudah clear semua. Karena sudah putusan inkracht,” akunya.

Kejari Lamongan akan terus memaksimalkan, penanganan perkara tidak hanya menghukum dengan memasukkan penjara, tapi mengembalikan kerugian negara.

“Karena lebih besar manfaatnya, sebab kerugian negara ini akan kita kembalikan ke kas daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan di Lamongan,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Plt Sekda Lamongan, Hery Pranoto mengatakan, Pemkab Lamongan telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1,2 Milyar dari Kejari Lamongan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Lamongan dan jajaranya atas kerjasamanya telah menyelamatkan uang negara dari perkara KPU 2015. Mudah-mudahan adanya pengembalian ini bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya pada Rabu (16/10/2019) Kejari Lamongan, telah menetapkan bendahara KPU Lamongan, Irawan Setiyadi sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015.

Dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/07/2020) juga telah menjatuhkan vonis hukuman putusan 1 tahun 7 bulan dan denda 50 juta subsider hukuman satu bulan kepada Irwan Setiyadi atas kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 hingga negara harus mengalami kerugian senilai Rp 1,2 Milyar. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.