BANJIR dan longsor besar yang melanda Sumatra pada penghujung 2025 bukan hanya catatan duka dalam bentuk angka korban jiwa dan kerusakan fisik. Peristiwa itu seperti membuka kembali luka lama: kerentanan struktural, tata kelola lingkungan yang rapuh, serta sistem mitigasi bencana yang belum benar-benar bekerja.
Ratusan orang meninggal, lebih dari sejuta warga terpaksa mengungsi, rumah dan fasilitas publik hancur, dan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian. Di balik semua itu muncul pertanyaan yang seharusnya kita ajukan dengan jujur: apakah negara sudah sungguh-sungguh menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi rakyat?
Konstitusi kita tidak netral dalam soal ini. Pasal-pasal tentang hak hidup, rasa aman, dan lingkungan yang baik, sampai pada norma tentang penguasaan cabang-cabang produksi penting oleh negara, memberi dasar kuat bahwa negara tidak boleh sekadar hadir setelah bencana terjadi. Negara mestinya bekerja jauh sebelum air meluap dan tanah bergerak.
Banjir dan longsor Sumatra 2025 dengan demikian bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah ujian sekaligus cermin untuk mengukur seberapa serius negara menerjemahkan mandat hukum menjadi kebijakan nyata di lapangan.
Kerangka Hukum: Kuat di Atas Kertas, Lemah di Implementasi
Jika hanya dilihat dari sisi regulasi, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi masyarakat dalam tiga fase: pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana. Di atas itu, UU lingkungan hidup, peraturan kehutanan, tata ruang, hingga berbagai turunan kebijakan teknis sudah memberi “tools” hukum yang cukup.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan hukum lingkungan sudah lama mengingatkan bahwa kewajiban negara dalam konteks perlindungan warga bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab hukum. Ketika risiko bencana dapat diprediksi melalui data curah hujan, peta rawan longsor, atau riwayat banjir—namun langkah pencegahan tidak diambil secara memadai, kelalaian itu dapat dibaca sebagai bentuk pelanggaran kewajiban negara.
Sayangnya, fase pra-bencana inilah yang paling sering diabaikan. Di banyak daerah, termasuk kawasan yang terdampak parah di Sumatra, pembukaan lahan masih berlangsung tanpa pengawasan ketat, tata ruang sering dinegosiasi demi investasi, dan peringatan ahli lingkungan kerap dianggap sebagai “suara latar” yang bisa diabaikan. Di sinilah terjadi jarak menganga antara norma hukum dan praktik.
Hukum yang seharusnya menjadi alat pencegah (deterrent) justru berubah menjadi ornamen: tertulis rapi, tetapi tidak cukup menahan gelombang kompromi politik dan ekonomi.
Fase Tanggap Darurat: Negara Hadir, tapi Seberapa Cepat dan Seberapa Adil?
Ketika bencana sudah terjadi, sorotan publik berpindah ke fase tanggap darurat. Di sini, negara dituntut bertindak cepat, terkoordinasi, dan transparan. Kewajiban utamanya jelas: menyelamatkan nyawa, memenuhi kebutuhan dasar, dan mengelola informasi secara jujur.
Di banyak pemberitaan dan kesaksian warga, kita mendengar pola yang nyaris selalu sama:
– bantuan yang datang terlambat atau tidak merata,
– koordinasi antar lembaga pusat-daerah yang belum sinkron,
– serta data korban yang berubah-ubah dan sulit diverifikasi.
Dari perspektif hukum administrasi, ini bukan sekadar “kendala teknis”, tetapi bisa masuk kategori penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak memenuhi standar. Ombudsman sejatinya memiliki ruang untuk masuk menginvestigasi, menilai apakah negara sudah menjalankan kewajiban pelayanan darurat secara proporsional.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah soal informasi. Di tengah bencana, publik membutuhkan data yang akurat: jumlah korban, wilayah yang belum terjangkau, kondisi jalan, ketersediaan logistik. Informasi yang simpang siur atau ditahan justru dapat memperbesar kepanikan dan menghambat kerja relawan maupun masyarakat. Hak atas informasi bukan pelengkap, melainkan bagian dari hak atas keamanan dan keselamatan.
Para akademisi hukum sering menegaskan bahwa kualitas negara hukum dapat diukur dari dua hal: kejujuran informasi dan kesediaan untuk diawasi. Dalam konteks bencana, standar itu menjadi sangat konkret: apakah negara terbuka mengakui keterbatasannya, dan apakah ia membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk turut mengawasi distribusi bantuan dan proses pemulihan?
Bencana Ekologis: Ketika Alam dan Kebijakan Bertabrakan
Pertanyaan yang juga tidak bisa dihindari adalah: mengapa dampak bencana sedemikian parah? Di sini, kita tidak bisa menutup mata terhadap realitas kerusakan lingkungan dan tata ruang yang kacau.
Banyak kajian menunjukkan bahwa deforestasi, pembukaan lahan di daerah hulu, pembangunan di sempadan sungai, dan konversi lahan di lereng-lereng curam telah mengurangi kemampuan alam menyerap air dan menahan tanah. Ketika hujan ekstrem datang, daya dukung ekosistem yang sudah rusak tidak lagi mampu jadi “rem alamiah”.
Hukum lingkungan sebenarnya sudah menyediakan mekanisme untuk mencegah hal ini: AMDAL, izin lingkungan, pengawasan berkala, bahkan prinsip strict liability bagi pelaku usaha yang menimbulkan kerusakan. Namun di lapangan, AMDAL tidak jarang hanya diperlakukan sebagai formalitas administrasi, pengawasan minim, dan sanksi lebih sering administratif ketimbang pidana yang memberikan efek jera.
Sejumlah pakar hukum lingkungan menilai bahwa ketika negara membiarkan pola kerusakan ekologis berlangsung dalam jangka panjang, negara sesungguhnya ikut berkontribusi terhadap lahirnya bencana. Bukan berarti negara yang “menyebabkan hujan”, tetapi negara berperan besar dalam menciptakan kondisi yang membuat dampak hujan menjadi jauh lebih mematikan.
Di sini, istilah “bencana alam” menjadi kurang tepat. Yang terjadi lebih dekat dengan bencana ekologis akibat keputusan manusia. Dan keputusan itu tidak netral: ada izin yang dikeluarkan, ada pengawasan yang dilonggarkan, ada keberpihakan kebijakan yang lebih condong ke kepentingan jangka pendek.
Bisakah Negara Digugat? Menimbang Tanggung Jawab Hukum Negara
Pertanyaan berikutnya: apakah negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kegagalan mitigasi dan penanganan bencana? Jawaban sederhananya: ya, ada ruang untuk itu.
Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan:
- Jalur administratif
Pejabat yang lalai dalam menjalankan fungsi perizinan, pengawasan, atau koordinasi bisa dikenai sanksi administratif. Namun, jalur ini sering kali berhenti pada teguran, mutasi, atau evaluasi, tanpa menyentuh akar persoalan.
- Gugatan perdata, termasuk citizen lawsuit
Warga terdampak dapat menggugat negara atas dasar kelalaian dalam memenuhi hak-hak mereka. Praktik ini bukan hal asing; pernah dipakai dalam kasus polusi udara, dan secara prinsip dapat diperluas ke konteks bencana ekologis.
- Pertanggungjawaban pidana (dalam konteks tertentu)
Untuk kasus kerusakan lingkungan yang berkaitan langsung dengan jatuhnya korban jiwa, kombinasi antara tindak pidana lingkungan dan kelalaian yang berakibat fatal dapat menjadi dasar proses pidana, baik terhadap pelaku usaha maupun pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran.
Sejumlah pakar hukum tata negara menekankan bahwa akuntabilitas semacam ini bukan dimaksudkan untuk “mencari kambing hitam” semata, tetapi untuk membangun preseden bahwa kelalaian sistemik terhadap perlindungan warga memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Tanpa akuntabilitas, bencana akan terus dipandang sebagai takdir yang tak terhindarkan, bukan sebagai hasil dari serangkaian keputusan kebijakan.
Dari Tragedi ke Reformasi: Apa yang Harus Dilakukan Negara?
Banjir dan longsor Sumatra 2025 seharusnya tidak berhenti sebagai berita yang perlahan menghilang dari halaman depan. Ia perlu dijadikan titik tolak untuk reformasi kebijakan yang lebih serius dan menyeluruh.
Beberapa langkah strategis yang mendesak antara lain:
- Penegakan hukum lingkungan yang konsisten
Izin yang jelas-jelas melanggar tata ruang perlu ditinjau dan, bila perlu, dicabut. Pelanggaran berat terhadap lingkungan yang berdampak luas mesti diproses dengan instrumen pidana, bukan hanya dibiarkan selesai dengan denda administratif.
- Penguatan sistem peringatan dini dan mitigasi berbasis data
Teknologi pemantauan cuaca dan gerakan tanah, peta rawan bencana yang diperbarui, serta kanal informasi yang ramah masyarakat harus dijadikan prioritas, bukan bonus. Mitigasi bukan proyek jangka pendek yang hanya muncul setelah bencana besar.
- Transparansi data bencana dan pelibatan masyarakat sipil
Publik memiliki hak atas data yang terbuka mengenai korban, kerusakan, dan alokasi bantuan. Media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi mitra sekaligus pengawas agar distribusi bantuan dan proses pemulihan berjalan adil.
- Reformasi tata ruang dan audit ekologis
Negara perlu berani melakukan audit ekologi menyeluruh di wilayah-wilayah rawan bencana, lalu menyesuaikan izin dan kebijakan tata ruang berdasarkan temuan tersebut. Kebijakan yang sudah terbukti meningkatkan risiko bencana perlu direvisi, meskipun menyentuh kepentingan ekonomi yang kuat.
- Perlindungan komunitas rentan dan masyarakat adat
Banyak komunitas yang tinggal di wilayah paling rentan justru memiliki pengetahuan lokal tentang pengelolaan alam. Alih-alih disingkirkan, mereka perlu dilibatkan sebagai mitra dalam perencanaan dan mitigasi.
Penutup: Negara Tidak Boleh Sekadar Menjadi Pemadam Kebakaran
Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana namun paling penting adalah ini: kita mau melihat negara seperti apa di tengah bencana? Negara yang datang setelah semuanya hancur, membawa bantuan darurat lalu berlalu? Atau negara yang bekerja diam-diam jauh sebelum bencana terjadi mengatur izin dengan ketat, menjaga hutan, menata ruang kota dan desa, serta mempersiapkan warganya?
Konstitusi kita sudah memberi jawabannya: negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Banjir dan longsor Sumatra 2025 menunjukkan bahwa mandat itu belum sepenuhnya dipenuhi. Tugas kita sebagai warga, akademisi, pegiat hukum, maupun pembuat kebijakan adalah memastikan bahwa tragedi ini tidak berlalu begitu saja.
Bencana memang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Namun, skala kerusakan dan jumlah korban adalah sesuatu yang bisa dikurangi jika hukum benar-benar dijalankan dan kebijakan berpihak pada keselamatan manusia, bukan hanya pertumbuhan ekonomi sesaat.
Negara tidak boleh terus-menerus berperan sebagai pemadam kebakaran. Ia harus menjadi pelindung yang hadir sebelum api menyala. (*)
*penulis adalah: Dr. R. Arif Mulyohadi, S.H., M.Hum, Praktisi dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim







