Permenhub Baru, Gubernur Jatim Tetapkan Kuota Online

oleh -38 Dilihat
oleh
Pakde Karwo saat memberikan penjelasan kepada perwakilan pengusaha on line di Grahadi.

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jatim menjelaskan kewenangan provinsi, terkait pengaturan taksi online, sesuai Permenhub 26/2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, yakni penentuan kuota kendaraan online.

Dengan demikian, Pergub yang sudah ditandatanganinya, tetapi belum dinomori dan diberikan  ‘stempel basah’ serta direncanakan akan diberlakukan usai diterbitkannya Permenhub revisi, tidak akan diberlakukan karena landasannya berubah.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan perwakilann pengusaha on line di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo 7 Surabaya, Senin malam (10/4/2017).

Tentang  jumlah kuota, Gubernur menyatakan, direncanakan tetap seperti sebelumnya . Namun demikian, angka tersebut akan dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan Darat, walaupun dalam penghitungannya telah dilakukan kajan ilmiah dan telah dicapai kesepakatan antar para pemangku kepentingan, baik dari taksi on line, konvensional, dan pemprov.

Sebelumnya, Pemprov. Jatim merencanakan jumlah kuota kendaraan on line sebanyak 4.455 buah di seluruh Jawa Timur.

Dari kuota tersebut, wilayah Gerbangkertosusilo dialokasikan 3000 armada, dan khusus Surabaya 500 buah. Sementara itu, Malang raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatin, kuota kendaraan diatur agar terdapat keseimbangan antara penumpang dan kendaraan.

Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi persaingan tidak sehat antar pelaku transportasi, seperti penutupan sebagian usaha dan persaingan tarif.

Terkait tarif, dijelaskan Pakde Karwo, berdasarkan Permenhub 26/17, ditetapkan oleh Ditjen. Perhubungan Darat atas usulan dari Gubernur.

“Ini berbeda dengan draft revisi Permenhub 32/2016 , yang ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Ditambahkan, tarif yang diusulkan kepada Ditjen. Perhubungan Darat hanya batas bawah, tidak batas atas. Tarif batas bawah direncanakan sebesar Rp 3.450. Penentuan tarif batas bawah dimaksudkan untuk melindungi yang kecil.

“Mereka yang hanya memiliki 4-6 kendaraan, tentu kalah efisien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi Pemerintah untuk melindunginya.”

Jika mau ingin menerapkan yang lebih tinggi, diatas tarif batas bawah, Gubernur mempersilahkan. Untuk tarif batas atas, Pakde Karwo tidak mengusulkan, karena akan menjadi keuntungan bagi pelaku angkutan, terutama disaat jam sibuk dan macet.

Untuk hal-hal lain yang disampaikan kepada Gubernur Jatim, Pakde Karwo meminta agar dibentuk tim kecil dan membicarakan dengan Dinas Perhubungan Prov. Jatim.

Diantara yang disampaikan perwakilan pengemudi on line kepada Gubernur adalah penarikan biaya perijinan dan biaya KIR oleh koperasi atau pengusaha dalam jumlah besar dan bervariasi, yaitu terdapat koperasi yang menarik Rp. 4 juta dan Rp. 500 ribu.

“Tugas Kadishub membantu para pengemudi. Ini instruksi yang harus dijalankan Kadishub Jatim, termasuk menjembatani pengemudi kepada koperasi atau pengusaha. Jangan momen seperti ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu,” ujarnya, sambil meminta agar ada tim kecil yang mewakili para pengemudi untuk ikut serta merumuskan terkait transportasi on line ini.

Kadishub sendiri meminta para pengemudi hanya membayarkan yang resmi dan tidak mahal. Misalnya, uji kir di Surabaya hanya Rp 65 ribu, sedangkan Sidoarjo Rp. 75 ribu.(cah)