Permohonan Kasasi Perkara Penipuan Rp 3,2 M Dicabut Jaksa

oleh -43 Dilihat
oleh
HK Kosasih, penasehat hukum Eunike Lenny Silas

SURABAYA, PETISI.CO – I Putu Sudarsana, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penipuan dan penggelapan batubara sebesar Rp 3,2 miliar yang melibatkan Eunike Lenny Silas sebagai terdakwa, telah mencabut kasasi atas putusan hakim yang sebelumnya diajukan pihaknya sendiri.

Hal itu terungkap berdasarkan catatan turunan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor 871/Pid.B/2016/PN. Sby.

Dijelaskan dalam turunan putusan tersebut, bahwa permohonan kasasi yang diajukan jaksa pada 12 Januari 2017 atas putusan bebas yang dibacakan pada 3 Januari 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Efran Basuning, telah dicabut kembali pada 8 Maret 2017.

Dengan dicabutnya permohonan kasasi jaksa tersebut, hal itu mengartikan putusan bebas terhadap Eunike Lenny Silas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini dibenarkan oleh HK Kosasih, penasehat hukum Eunike.

“Betul, permohonan kasasi jaksa telah dicabut. Dan turunan putusan tersebut sudah kita terima,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/5/2017).

Masih Kosasih, kendati dengan putusan bebas yang sudah inkracht itu, pihaknya dapat menuntut jaksa, namun hal itu tidak dilakukannya.

“Sejak awal kita yakin terdakwa bakal bebas, dan hal itu terbukti melalui putusan hakim, namun jaksa masih tetap ngotot membawa perkara ini ke meja hijau. Bisa saja kita ganti menuntut jaksa, namun kita kira hal itu tak perlu kita lakukan. Yang terpenting akhirya kebenaran terungkap juga, sehingga jaksa dapat menegakkan rasa keadilan dengan benar,” terang Kosasih.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung belum dapat dikonfirmasi alasan pencabutan kasasi yang dilakukan pihaknya. Pesan yang dikirim KE Kasipenkum belum dijawab.

Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu  PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu senilai Rp 3,2 miliar.

Menurut pelapor, Lenny Silas dan Usman Wibisono telah wanprestasi dan akhirnya dilaporkan ke polisi. Laporan itu berlanjut hingga ke meja hijau pengadilan.

Tak sendiri, Lenny didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya bersama Usman Wibisono, keduanya didakwa jaksa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan dan  melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Tak terbukti melanggar tindak pidana, keduanya akhirnya dibebaskan hakim. (kur)