BONDOWOSO, PETISI.CO – Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, memberikan pernyataan mengejutkan terkait dugaan jual beli jabatan, bahwa dirinya dorong sumpah pocong.
Pernyataan tersebut, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Bondowoso.
Menurut masyarakat, apakah sumpah pocong itu di dalam sistem peraturan undang-undang Republik Indonesia (RI).
Karena kita berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus mengikuti sistem peraturan undang-undang.
“Seorang figur publik jangan mengintrodusir hal-hal yang tidak rasional dan diluar sistem peraturan perundang-undangan RI. Kalau pun ada sumpah pocong dilakukan bukan dilakukan oleh pejabat negara,” jelasnya dikutip dari laman group WhatsApp.
Kalau pejabat mesti mengerti peraturan perundang-undangan. Coba adakan diskusi via zoom meeting. Kita uji signifikansi terhadap peraturan perundang-undangan tentang sumpah pocong.
“Orang yang mengusulkan sumpah pocong itu, berarti frustasi karena tidak menemukan dua alat bukti cukup terhadap kasus yang dipersoalkan,” katanya.
Kalau memang ada buktinya, bahwa di Bondowoso ada ‘jual beli jabatan’ bisa diselesaikan lewat jalur yang logis dalam bernegara.
“Laporkan, ke Aparat Penegak Hukum atau APH, baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK secara tertulis. Bukan mendorong sumpah pocong,” harapnya.
Anggota group lainnya, tertawa terbahak-bahak pernyataan Wabup tersebut. (tif)