Perpres No 12 Tahun 2021 dan Permendagri No 77 Tahun 2020 Disosialisasikan

oleh -211 Dilihat
oleh
Sosialisasi perpres dan permendagri di Pendopo Pemkab Jombang.

JOMBANG, PETISI.CO – Membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Selasa (30/3/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Dr. H. Akh Jazuli SH, MM meminta para peserta untuk mempedomani Peraturan Perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Kegiatan sosialisasi ini merupakan keinginan besar Pemkab Jombang agar selamat dan manfaat dalam melaksanakan tugas.

Disampaikan Sekdakab Jombang bahwa Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari Perpres No.16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

“Sekali lagi, melalui sistem tersebut dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik lagi. Peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk dapat menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara baik dan cepat,” kata Dr. H. Akh Jazuli SH, MM.

“Ketepatan dan kecepatan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru berarti mempercepat pelaksanaan anggaran, dan pada akhirnya masyarakat pun cepat merasakan manfaatnya,” ujar Sekdakab Jombang.

Sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 Dan Permendagri No 77 Tahun 2020 di ruang Suro Kantor Pemkab Jombang ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dari seluruh OPD dan 21 Kecamatan ini juga dihadiri Kasi Datun Mujib Syaris SH, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Andhi Subangun SH, MH. (roy)

No More Posts Available.

No more pages to load.