SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membentuk biro khusus untuk mempersempit dan menutup celah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Biro khusus tersebut, menangani pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta e- katalog lokal. Mengacu pada mayoritas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini, sebagian besar terkait pengadaan dan jasa.
“Celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat berpotensi terjadi. Jadi, untuk mempersempit dan menutup celah tersebut, Pemprov Jatim menerapkan strategi khusus dengan membentuk biro khusus,” kata Khofifah di Surabaya, Minggu (13/1/2020).
Terhitung mulai per 2 Januari 2020, Biro dibawah Sekretariat Daerah itu aktif bekerta. Tugasnya, antara lain mapping paket pekerjaan beserta nilainya dan melakukan integrasi data penganggaran (e-budgeting) dengan aplikasi RUP.
Selain itu, melakukan pendampingan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan kontrak, melakukan peningkatan penerapan konsolidasi PBJ, Katalog lokal, penerapan PBJ melalui SPSE, serta peningkatan kompetensi kelompok kerja (pokja).
“Kita memerlukan sebuah sistem dan strategi khusus berkaitan pengadaan barang dan jasa. Seiring dengan arahan Ketua KPK pada rakor sinergitas pemerintahan se Jatim beberapa waktu lalu bahwa pengadaan barang dan jasa sangat berpotensi dengan hal-hal yang cenderung koruptif,” ungkap Khofifah.
Kedepan, dia ingin kedepan proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih akuntabel dan transparan dan tersistem. Selain rawan korupsi, sistem yang kuat ini diperlukan mengingat adanya permasalahan pada sektor PBJ yang biasanya bersumber pada perencanaan yang kurang sinkron.
Diantaranya karena adanya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terlambat, pelaksanaan tidak sesuai RUP, adanya gagal kontrak karena tidak cukup waktu (baik proses pemilihan/ pelaksanaan kontrak), dana DAK sering tidak cukup waktu untuk prosesnya dan belum semua proses pemilihan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Salah satu akar permasalahan pengadaan barang dan jasa yaitu karena adanya perencanaan yang belum baik. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” paparnya.
Dijelaskan, dalam pengelompokan perkerjaan pengadaan barang dan jasa terdapat tiga paket strategis yang menjadi dasar. Yaitu, pekerjaan yang membutuhkan waktu pekerjaan lama seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan barang import, dan pekerjaan jasa konsultansi yang membutuhkan waktu pekerjaan lama.
Paket kedua yaitu pekerjaan yang nilainya diatas 2,5 M, dan ketiga pekerjaan yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami telah mengelompokkan pekerjaan strategis kedalam tiga paket. Berdasarkan data yang ada paket pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Jatim telah terdata mulai bulan Januari hingga Agustus 2020,” tandasnya.
Khofifah berharap berbagai strategi yang tersistem ini nantinya akan mampu dijalankan dengan baik karena selain terkait dengan akuntabilitas juga akan berpengaruh pada penyerapan anggaran APBD Prov. Jatim Tahun Anggaran 2020 yang bisa menjadi stimulan pergerakan ekonomi di Jatim.
Selain itu, yang terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Jatim. “Saya harap proses pengadaan barang dan jasa ini bisa berjalan baik, sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada. Agar bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Jatim,” ucapnya. (bm)