Persentase Pencairan Dana Desa Berubah Menjadi 40 Persen di Tahap Pertama dan Kedua  

oleh -94 Dilihat
oleh
Suasana acara sosialisasi di gedung Sabha Bina II.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pada tahun 2020 persentase pencairan Dana Desa (DD) berubah menjadi 40 persen pada tahap pertama dan tahap kedua, kemudian tahap terakhir 20 persen. Persantase ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya yang pada termin tahap pertama hanya dicairkan 20 persen dan termin ke dua dan ke tiga 40 persen.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Bondowoso, Edy Purwanto, usai acara Sosialisasi di Aula Sabha Bina II, Kamis (21/1/2020).

Menurutnya, perubahan persentase pencairan ini menjadi salah satu dari banyak hal yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 205/PMK.07/2019, yang baru, tentang pengelolaan Dana Desa.

“Dengan harapan di awal tahun, desa sudah bisa melakukan kegiatan secara masif. Kalau dicairkan 20 persen itu sedikit. Kalau awal tahun  pencairannya 40 persen, desa bisa langsung menggerakkan ekonomi,” ujarnya.

Namun demikian, di Kabupaten Bondowoso masih perlu menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), karena ini menjadi dasar untuk mengetahui berapa besaran desa memperoleh DD/ADD.

“Tadi disampaikan Perbupnya belum ada. Syarat pertama itu Perbup,” jelasnya.

Pada Peraturan Mentri Keuangan yang baru ini, kata Edy, juga diatur perubahan terhadap pola penyaluran.

“Pada tahun ini, desa yang sudah siap bisa langsung mengajukan pencairan pada pemerintah daerah. Kemudian diikuti verifikasi oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya diajukan pada KPPN,” katanya.

Ditempat yang sama, ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Sutrisno mengharapkan bahwa, Pemerintah Daerah segera merevisi pencarian DD/ADD. Hal ini menyusul adanya aturan yang baru pengelolaan dana desa yang tertera dalam PMK tersebut.

“Sebenarnya Perbup yang dimaksud sudah dibahas oleh Pemerintah Daerah bersama SKAK. Namun, dengan adanya mekanisme yang baru ini, mungkin harus dilakukan perubahan untuk penyesuaian dengan PMK yang ada,” harap Sutrisno yang juga merupakan Kepala Desa Cermee, Kecamatan Cermee.

Teman-teman, lanjut dia, mendesak bagaimana caranya Perbup ini secepatnya selesai.

“Karena APBDes ini menunggu Perbup. Sedangkan syarat utama pencairan dana desa adalah APBDes, kalau sudah selesai baru bisa dicairkan,” ungkapnya.

Ditanya soal tentang PMK RI Nomor 205, dia menerangkan, bahwa pihaknya menyambut positif adanya perubahan pola penyaluran dan persentase pencarian DD/ADD.

“Pola penyaluran ini lebih sederhana. Sebab, desa yang telah siap tak perlu lagi menunggu apabila desa yang lain belum selesai. Kalau dulu salah satu desa belum selesai maka semua desa tak bisa mencairkan dana desa,” terangnya.

Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, mengatakan bahwa, pihaknya telah membahas Perbup terkait pengelolaan dana desa. Bahkan, ia mengaku telah siap untuk didistribusikan ke desa-desa. Hanya saja, karena ada PMKyang baru, maka secara otomatis terpaksa diundur untuk disesuaikan.

“Tetapi bulan Januari ini Perbup itu sudah akan direvisi. Artinya, ini sudah dipahami bersama. Bukan kita ingin mengulur-ngulur waktu,” katanya sambil mengimbuhkan, tentunya APBDes mungkin juga mundur. Tapi, tidak akan mengurangi tentang jadwal penyalurannya.

“Dengan catatan, syarat-syarat yang telah ditentukan oleh PMK bisa terpenuhi oleh desa,” tandasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.