JAKARTA, PETISI.CO – Logo Persija dan apparel resmi JUARA resmi didaftarkan manajemen ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pendaftaran ini dilakukan untuk memproteksi dari tindakan ilegal. Diantaranya seragam kandang, tandang, alternatif dan tiga jersey penjaga gawang.
Setelah resmi didaftarakan, jersey Persija dilindungi Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yang salah satu di dalamnya mengatur tentang hak desain industri.
Kebijakan ini membuat seluruh pihak tidak dapat memalsukan segala bentuk aset Persija. Karena sesuai UU No 31 Tahun 2000 pasal 54, pelanggar dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.
Direktur Utama Persija, Ambono Janurianto dilansir website resmi Persija menyebut, apa yang dilakukan oleh manajemen semata-mata untuk melindungi aset mereka.
“Saat ini, sepakbola adalah industri tidak terkecuali Indonesia. Sebagai klub profesional, manajemen ingin tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti pemalsuan desain jersey dan bentuk-bentuk lainnya,” tegas Ambono.
Sebagai klub besar, Persija memang ibarat magnet. Bisa membuat fokus banyak orang tertuju kepada tim ibukota. Segala macam yang berbau pasti akan laku di Jakarta dan kota-kota besar lainnya yang mempunyai pendukung setia. Di pertandingan Liga baik home dan away pasti dijumpai pedagang-pedagang yang menjual jersey Persija abal-abal.
Nah, dengan adanya proteksi yang dilakukan manajemen, ke depan tidak ada lagi yang menjual jersey Persija palsu. Musim ini, Persija menggandeng apparel JUARA sebagai bagian dari rencana tim Macan Kemayoran lebih profesional. (ono)