SURABAYA, PETISI.CO – Komisi A DPRD Surabaya memanggil 11 pengelola bangunan gedung tinggi terkait kepatuhan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan imbas dari kebakaran hebat yang melanda Tunjungan Plaza (TP) 5, Rabu (13/4/2022) lalu.
Sebelas pengelola antara lain Cito, Apartemen Bale Hinggil, Marvel City, Hotel Java Paragon, Apartemen Klaska, Apartemen Darmo Hill, Apartemen Puncak Marina, Apartemen Puncak Kertajaya Keputih, dan Rich Palace Hotel.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono menyebut dari 11 pengelola bangunan gedung tinggi yang dipanggil hanya satu yang memiliki SLF, lainnya tidak memiliki.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana SLF bangunan gedung di Surabaya. Ternyata berdasarkan catatan kami, masih ada 51 bangunan gedung yang belum mengantongi SLF,” kata Budi Leksono saat rapat evaluasi dengan 11 pengelola bangunan gedung tinggi di Ruang Paripurna DPRD Surabaya, Selasa (19/4/2022).
Dia meminta kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung agar segera mengurus. Sebab hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.
“Jangan membohongi kita kalau sudah mengurus, padahal setelah kira kroscek ternyata belum dan baru diurus. Ini kita minta jadi perhatian para pengelola,” katanya.
Menurutnya, SLF sangat penting untuk mengukur dan mengetahui kelayakan sebuah bangunan gedung. Terlebih, SLF wajib dimiliki oleh seluruh bangunan gedung di Surabaya, seperti yang telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018.
“Ternyata masih banyak yang belum memiliki SLF. Makanya ini kita minta penegak perda agar bertindak tegas, jangan didiamkan. Bangunan sudah berdiri lama, tetapi SLF belum ada,” katanya.
Budi Leksono menegaskan, pihaknya akan memanggil kembali pengelola yang tersisa. Termasuk pengelola Tunjungan Plaza (TP) yang dipastikan tak mempunyai SLF.
“Sementara kita panggil 11 pengelola, selanjutnya akan kami panggil kembali sisanya dan dijadwalkan pekan ini,” katanya.
Sementara itu, anggota komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengaku kecewa dengan banyaknya bangunan gedung yang tak memiliki SLF. Dia bahkan meminta Satpol PP Surabaya sebagai penegak Perda menindak tegas bahkan melakukan penyegelan.
“Satpol PP harus turun dan siapkan kertas segel, karena ada salah satu apartemen setelah laku semua ternyata tidak memberikan jaminan keselamatan kepada penghuninya sebab tak mengantongi SLF. Developer yang seperti ini harus diberikan punishment,” tegas Cak Thoni sapaan akrabnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Aly Murtadlo mengakui masih banyak gedung yang tak memiliki SLF, tak hanya 51 tetapi lebih.
“Kalau kita lihat bangunan yang tinggi di kota Surabaya kan banyak itu, tentunya tidak 51, masih banyak yg lain, baru kita temukan dari 51 itu,” katanya.
Aly menegaskan saat ini pihaknya fokus terhadap pentingnya SLF, dia berkaca pada kebakaran di TP 5. Dia akan memberikan sanksi. Mulai mengeluarkan teguran dan peringatan untuk mengurus SLF.
“Kita tunggu saja, kalau sudah sampai 3x peringatan, pasti ada tindakan dari Satpol-PP. Jadi 1 peringatan, 3 kali teguran, nanti kita peringatkan 3 kali di setiap minggunya, baru kita koordinasikan ke Satpol-PP untuk pemberhentian sementara,” pungkasnya. (riz)