Perusakan Pagar Rumah, Kuasa Hukum Desak Polres Tuban Segera Tetapkan Tersangka

oleh
oleh
Lokasi kejadian, rumah Ali Mudrik dan Suwarti di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban

Tuban, petisi.co – Kasus perusakan pagar rumah dan pencaplokan tanah milik pasangan suami istri yakni Ali Mudrik dan Suwarti warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memasuki babak baru, Senin (25/11/2024).

Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap perkara pengerusakan pagar rumah milik warga Mlangi yang diduga dilakukan oleh Kades Mlangi Siswarin, Kades Kujung Jali dan Kasun Kadutan, Hadi Mahmud telah tepat dan benar menurut hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat hukum pelapor, Nur Aziz kepada awak media usai penasehat hukum terlapor, menilai jika penetapan pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap terlapor perlu kajian ulang. Unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk) berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu dimuka umum (openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming), dimana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.

“Tidak benar Terlapor telah meminta izin kepada Pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak anak menantu yang mengizinkan itu tidak mewakili Pelapor sebagai pemilik tanah dan pagar yang dibongkar, karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa karena berada di tanah miliknya bukan termasuk tanah jalan desa, apalagi pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar didesak bahkan dipaksa oleh Kasun Kadutan agar tetap dibongkar, ada bukti videonya,” ujar Aziz yang juga seorang dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban.

Lebih lanjut Aziz menambahkan, telah ada mediasi antara Pelapor dan Terlapor sebanyak dua kali diluar Polres Tuban atas inisiatif pelapor, namun karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan layak, penawaran tersebut ditolak oleh Pelapor.

“Tentu kami selaku Penasehat Hukum Pelapor menghargai sudut pandang Penasehat Hukum Terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif. Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda, jika seandainya nanti Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka kami mempersilahkan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja,” tambah Aziz.

Dalam penangan perkara ini, Aziz menyampaikan apresiasi kepada Penyidik yang menangani perkara ini secara objektif, transparan dan profesional yang telah melakukan gelar perkara dan telah dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.

“Oleh karena bukti permulaan sudah cukup, maka kami mendesak kepada Kasat Reskrim Polres Tuban untuk segera menetapkan Tersangkanya,” pungkas Aziz.

Sebelumnya, penasehat hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno kepada awak media menjelaskan, perobohan pagar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memang benar adanya. Namun dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.

“Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, bahwa perkara pengrusakan pagar tersebut saat ini sudah naik ke penyidikan.

“Sebagaimana pasal yang dilaporkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan JPU, kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan duduk perkaranya. Setelah naik sidik, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya,” jelas AKP Dimas Kasat Reskrim. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.