Perwakilan Kades Kediri Upaya Konsultasi Hukum PTUN dan UB

oleh -102 Dilihat
oleh
Tuntut Pilkades Serentak 2019

KEDIRI, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri yang rencananya akan menggelar ‘Pilkades Serentak’ sebanyak 35 desa pada tanggal 26 Agustus 2019, masih muncul polemik. Dikarenakan, sebanyak 215 desa juga menginginkan pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2019.

Namun, tuntutan dan keinginan 215 Kepala Desa (Kades) masih harus menunggu pertemuan lanjutan yang diwakili satu Kepala Desa satu Kecamatan bersama Tim Pemkab Kediri pada Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya, perwakilan satu Kades satu Kecamatan sudah bertemu dengan H. Sutrisno Ketua TP3 didampingi beberapa Camat yang dilakukan di Pendopo Alon-Alon pada Jum’at (26/7/2019) masih belum ada keputusan.

Abdul Hamid Kepala Desa Kwadungan mengatakan, kami perwakilan dari 215 Kepala Desa yang habis masa bhakti tahun 2019, melakukan upaya konsultasi hukum ke Universitas Brawijaya (UB) maupun PTUN, bahwa pelaksanaan ‘Pilkades Serentak’ 250 Desa tidak ada masalah, artinya bisa dilaksanakan Pilkades Serentak oleh Pemerintah Daerah.

“Secara umum dari Pemerintah Desa sudah siap, artinya ini sudah menjadi agenda yang sudah kita dijadwalkan untuk pelaksanaan Pilkades di tahun 2019 di 250 Desa,” ucapnya dihadapan awak media, Senin (29/7/2018).

Hamid menambahkan bahwa sesuai amanat Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 untuk daerah pelaksanaan Pilkades dilakukan maksimal 3 kali periode untuk Pilkades secara serentak.

Namun, ketika 215 Desa tidak malaksanakan Pilkades Serentak tahun ini, yang akan terjadi pelaksanaan akan mundur sampai tahun 2022.

Jadi, sebanyak 215 Desa akan diisi pejabat sementara (PJs) selama tiga tahun kedepan. Ada sekitar 63 persen di Kabupaten Kediri yang tidak ada Kepala desanya secara difinitif.

Sementara itu, untuk Kabupaten Kediri sudah melaksanakan Pilkades Serentak di Tahun 2016, Tahun 2018 dan Tahun 2019.

“Kami perwakilan dari 215 kepala desa berharap tahun ini bisa dilaksanakan Pilkades Serentak. Namun, kami kembalikan sepenuhnya dan kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Pilkades secara serentak,” bebernya.

Disinggung terkait kemungkinan terjelek ketika Pemerintah Daerah tidak setuju dengan Pilkades Serentak sebanyak 250 Desa, upaya apa yang dilakukan 215 Kepala Desa?

Ia menegaskan, kami tentunya tetep terus mendorong  akan terlaksana Pilkades Serentak 250 Desa itu. “Pihaknya tetep mengutamakan menjaga kondusifitas Kabupaten Kediri yang kami cintai ini,” ungkapnya.(pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.