Peserta JKN dan KIS Dapatkan Pelayanan Khusus Dari BPJS Kesehatan

oleh -33 Dilihat
oleh
Tanya Rahayu, Kepala BPJS Kesehatan Jember

Selama Mudik Lebaran

JEMBER, PETISI.CO – Menghadapi mudik lebaran tahun ini BPJS Kesehatan Jember gelar pers conference, Senin (4/6/2018) di Kantor BPJS Jember. Bertemakan “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan ” dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Siti Nurul. Q, direktur  RS.  Dr. Soebandi, dr. Hendro Sulistiyono didampingi Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tanya Rahayu.

Pers Conference BPJS Kesehatan Jember

Pada acara ini dijelaskan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tidak perlu khawatir saat liburan lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 atau 7-23 Juni 2018. Peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Pada awak media Tanya Rahayu menerangkan, prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran, sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan. “Peserta yang berada di luar kota tidak menetap dalam waktu jangka yang lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walau peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,”  jelasnya.

Kewajiban peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. “Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberi pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta yang  membutuhkan pelayanan di luar jam bukan layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis,” imbuh Tanya.

Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya bedasarkan indikasi medis yang jelas bedasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS. “Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan seratus kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepersertaannya aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Dalam mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehat yang diperlukan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telephon penting, alamat Kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, Info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Selama libur lebaran 2018, masyarakat tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam.

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di 8 titik padat mudik, yaitu Terminal Pulau Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya-Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten. Posko mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada tanggal 9-14 Juni 2018 tersebut menyediakan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan pada para pemudik.

Tidak ada alasan bagi rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan menolak pelayanan bagi peserta JKN-KIS. (eva)