Peserta Lulus SKD PNS Dharmasraya Wajib Daftar Ulang SKB

oleh -98 Dilihat
oleh
Cuplikan pengumuman daftar ulang.

DHARMASRAYA, PETISI.COPeserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Formasi Tahun 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan memilih Lokasi Ujian di akun SSCASN masing-masing pada tanggal 1-7 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Irwan Zamrud SH MH Plt Kabag Humas Setdakab Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/07/2020).

Irwan mengatakan, pendaftaran ulang SKB berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 dan Pengumuman Bupati Dharmasraya Nomor 800/ 50/BKPSDM-2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Formasi Tahun 2019

“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di di UPT BRN Padang JI. Rimbo Kaluang No.52, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Dengan Rekomendasi BKN Peserta dapat memilih Lokasi Ujian yang disediakan oleh BKN selain yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya,” ujar Irwan.

Peserta yang telah melakukan daftar ulang dapat mencetak kartu ujian SKB tanggal 8 Agustus 2020.

Sementara persiapan peserta ujian: I) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi, Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Membawa alat tulis pribadi, peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 0C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).

Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadwal Pelaksanaan SKB akan ditentukan kemudian dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id dan www.dharmasrayakab.go.id/. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta,” tutup Irwan Zamrud mengakhiri keterangan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.