Pesta Sabu di Rumah Kost, Enam Terdakwa Dituntut Empat Tahun

oleh -113 Dilihat
oleh
Para terdakwa pesta sabu di rumah kost Jalan Pakis Tirtosari Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSetelah dituntut empat tahun penjara, enam terdakwa yang ditangkap usai pesta sabu, merengek minta keringanan hukuman. Permintaan disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/10/2020).

Enam terdakwa itu diringkus di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Tirtosari Gg XIX  Surabaya.

Mereka, Nyoto Margono, Rudi Agus Hariyanto, Doni Marianto, Tri Angggoro, Yohanes Arif Widodo dan Arsi Zulkarnain.

“Mohon diringankan hukuman saya pak hakim. Saya masih punya tanggungan keluarga yang harus saya nafkahi,” pinta keenam terdakwa bergantian usai pembacaan tuntutan.

Sebelumnya JPU Ahmad Muzakki menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

Tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri.

Lima terdakwa masing-masing dituntut empat tahun penjara, dikurangi masa selama dalam tahanan. Sedangkan terdakwa Arsi Zulkarnain selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Menyatakan barang bukti pipet kaca disita negara untuk dimusnahkan,” kata JPU Ahmad Muzakki.

Keenam terdakwa ditangkap petugas Polsek Wonokromo, seusai pesta sabu di rumah kos Jalan Pakis Tirtosari XIX Surabaya, Kamis (7/5/2020), pukul 16.00 WIB.

Petugas Polsek Wonokromo menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu-sabu, dengan berat kotor 0,014 gram.

Satu tutup botol air mineral yang sudah dilubangi dan dipasang sedotan yang digunakan sebagai alat hisap atau bong.

Dua sedotan plastik yang sudah dipotong lancip yang digunakan untuk skrop. Tiga korek gas yang digunakan untuk kompor. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.