Petani Bondowoso Kesulitan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

oleh -163 Dilihat
oleh
Sekda Bondowoso, Syaifullah saat dikonfirmasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pupuk subsidi yang sulit didapat, membuat petani di Kabupaten Bondowoso, cukup pusing. Apalagi seperti sekarang karena masuk musim tanam.  Mereka yang ingin mendapatkan pupuk subsidi, harus terdata pada Elektronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kebijakan itu ternyata masih membuat banyak petani di Kabupaten Bondowoso bingung. Seperti yang diungkapkan, Rul, salah satu petani di Bondowoso. Ia mengaku, dirinya dan petani lain yang ada di desanya, masih belum mengerti bagai mana caranya mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Masih belum ada sosialisasi dari pihak Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat yang menyosialisasikan atau menginformasikan aturan baru dalam mendapatkan pupuk subsidi. Jadi, untuk persyaratan dan mekanismenya saya tidak paham,” tuturnya, Minggu (7/6/2020) kemarin.

Selain itu, ia juga menyebutkan, bantuan pupuk subsidi dirasa sangat penting bagi para petani. Sebab, harga ketika menggunakan pupuk nonsubsidi sangat mahal, maka mereka menilai dapat mengurangi hasil panen yang didapatkan.

“Kalau menggunakan pupuk nonsubsidi bisa dua kali lipat harganya dibandingkan pupuk subsidi. Jadi, harus menambah modal lagi. Iya kalau padinya bagus bisa untung. Kalau padinya rusak, kerugiannya bisa tambah besar,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso, Syaifullah menerangkan, dengan adanya kejadian ini, kami sangat kasihan kepada masyarakat khususnya para petani. Padahal, pembuatan e-RDKK itu, sudah jelas, PPL yang bertugas.

“Banyak laporan dari masyarakat, PPL yang ada tidak serius untuk pembuatan e-RDKK,” terangnya, Senin (8/6/2020) di pendopo kabupaten.

Tadi, kami rapat bersama dengan Asisten II, Bagian Perekonomian dan Dinas Pertanian, serta PPL, membahas tentang e-RDKK.

“Kami meminta kepada PPL dalam waktu dekat, e-RDKK harus rampung,” imbuhnya.

Ditanya soal pembuatan e-RDKK, ia mengatakan, untuk bisa terdata dalam e-RDKK, para petani harus ada beberapa syarat yang di penuhi oleh para petani.

“Petani terlebih dahulu harus menjadi anggota kelompok tani (Poktan) sesuai daerah lahan, dengan membawa nomor induk kependudukan (NIK), Kemudian menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan SPP. Setelah itu kelompok tani akan melaporkan anggota baru untuk nantinya didata pada RDKK,” katanya.

Setelah para petani terdata di RDKK, lanjut Syaifullah, nantinya PPL akan memasukkan data yang tercantum di RDKK ke e-RDKK. Namun, pendaftaran untuk e-RDKK akan dilakukan selama lima hari dalam sebulan.

“Para PPL yang ada di kecamatan masing-masing akan mendaftarkan petani yang sudah masuk RDKK ke e-RDKK pada tanggal 20-25 tiap bulannya. Setelah itu data dari e-RDKK itu akan di print out dan diberikan ke petani, guna sebagai bukti agar bisa menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk masing-masing,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.