Petani Hutan di Mojokerto Deklarasi Forsil Wilwatikta

oleh -136 Dilihat
oleh
Kadishut Jatim Jumadi menyerahkan pataka Forsil Wilwatikta kepada Ketua Forsil, A Yani

Surabaya, petisi.co – Ratusan petani di wilayah tujuh kecamatan di Kabupaten Mojokerto yakni Kecamatan Trowulan, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan Dawarblandong dan Kecamatan Kemlagi, mendeklarasikan Forsil Wilwatikta.

Deklarasi Forsil (Forum Silaturahmi Petani Hutan Mojokerto) Wilwatikta itu, dilaksanakan di depan petilasan Gajah Mada, Lebak Jabung, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/12/2025).

Hadir di acara itu, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Jatim Ir Jumadi, Anggota Komisi B DPRD Jatim Arbayanto, Anggota DPRD Jatim dari dapil Mojokerto-Jombang H M Sholeh, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jatim Timur Mochammad Picter Santoso.

Lalu, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (ADM/KPH) Jombang Enny Handhayany, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk Wardoyo, hingga Arif Rahman-kepala Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Ketua Forsil Wilwatikta Mojokerto, A Yani menyebutkan di Kabupaten Mojokerto ada 7 Kec pemangku hutan yang ada di Kec Trowulan, Kecamatan Jatirejo, Kec Gondang, Kecamatan Pacet, Kec Trawas, Kec Dawarblandong dan Kec Kemlagi.

“Sehingga kami berfikir bahwa satu kesatuan masyarakat petani hutan yang selama ini kurang mendapatkan keadilan bagi petani-petani itu, kami mengejar terhadap pemerintah agar segera memberikan legalitas standing yang sah untuk mengelola hutan tersebut,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (11/12).

Menurutnya, kelompok tani hutan begitu luas. Ada ribuan petani desa hutan di beberapa desa di wilayah kecamatan tersebut. Selama ini, hidupnya menggantungkan diri di kawasan hutan, mulai dari tidur hingga mencari nafkah di dalam kawasan hutan.

“Saya berharap atas didikan, panduan daripada Kementerian Kehutanan, atau Dinas Kehutanan Jatim agar masyarakat menjadi petani hutan yang memahami tupoksinya,” ujarnya.

“Karena petani hutan itu adalah aktivis lingkungan, melestarikan hutan, menjaga ekologi, menjaga ekosistem dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sehingga besar harapan kami Mojokerto punya produk unggulan hasil hutan bukan kayu,” tambahnya.

Ketua DPW PIM Jatim Mochammad Picter Santoso menambahkan deklarasi Forsil Wilwatikta ini sebagai salah satu bagian penguatan organisasi tani hutan untuk memastikan jaminan perlindungan hak azasi petani hutan. Karena itu, para petani hutan ini mendapatkan advokasi dari Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jatim.

“Kita mendeklarasikan biar masyarakat tahu bahwa di Mojokerto ada petani hutan. Kenapa (Forsil Wilwatikta) ini terbentuk, karena ada keresahan di masyarakat petani hutan yang susah mendapatkan hak kelola hutan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada,” jelasnya.

Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Dinas Kehutanan Jatim Jumadi, Bapak Arbayanto dan Abah Sholeh dari anggota DPRD Jatim, ADM/ KPH Jombang Enny Handhayany, Kepala CDK Nganjuk Wardoyo, dan berbagai pihak yang peduli dengan petani hutan.

“Acara Deklarasi Forsil Petani Hutan Wilwatikta di Mojokerto ini, kami sangat terkesan dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak terkait yang berkenan hadir untuk menampung dan menjawab keluh kesah masyarakat petani hutan, menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para petani yang selama selalu menjadi keluh kesahnya. Dan memfasilitasi ini untuk membantu mereka,” tuturnya.

“Ingat, nomor satu itu Ekologi. Ekologi hutan terjamin, ekonomi pasti ikut naik. Kalau basisnya ekonomi, pasti terjadi seperti di Aceh, Sumatera. Tapi saya yakin kalau ekologi hutan meningkat, ekonomi pasti ikut terdongkrak,” tambah Picter.

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Jatim Jumadi mengaku sangat senang dengan kegiatan forum silaturahmi Forsil Wilwatikta, forum yang bisa menembus batas-batas para pihak. Kadang-kadang kita terjebak di urusan-urusan sektor. Padahal, kebijakan yang di atas sampai dengan ke bawah itu sama.

“Jadi ini kita mencoba menembus itu, supaya tata kelola yang kita harapkan di Jatim, terutama tata kelola hutan yang sudah mengalami perubahan di Jawa, khususnya kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) dengan kawasan yang dikelola oleh Perhutani, kita akan edukasi terus supaya paham,” ujarnya.

Sampai saat ini, diakui, ada multi interpretasi terkait dengan perubahan KHDPK ke Perhutani. “Memang ini ada masa transisinya. Kenapa?, karena masa transisi ini kadang-kadang diintrepretasi salah. Salahnya kenapa?, karena kita tidak memahami, sehingga edukasi itu sangat penting,” kata Jumadi. (bm)