Sidoarjo, petisi.co — Oknum anggota polisi berinisial P dilaporkan sejumlah petani tambak ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Selasa sore (28/10/2025).
Kuasa hukum petani tambak, Muhammad Shobur, menjelaskan laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman yang dilakukan P terhadap para petani tambak di kawasan Kedung Pandan, Jabon, Tlocor, Sidoarjo.
“Kami mendatangi Bidang Propam Polda Jatim guna mengadukan oknum polisi inisial P atas dugaan pengancaman terhadap petani tambak,” ujar Shobur.
Shobur membeberkan peristiwa itu terjadi pada 11 Oktober 2025. Saat itu, terlapor datang ke lokasi tambak dan melarang para petani melakukan aktivitas di lahan seluas 9 hektare.
“Tambak itu sebenarnya milik Ulfa dan Rizal, yang disewa oleh klien kami, Agung. Ada tiga pekerja tambak di sana. Tiba-tiba oknum polisi datang dan mengancam dengan nada tinggi agar mereka pergi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Shobur menuturkan, oknum polisi itu juga mengeluarkan ancaman serius kepada para petani. “Dia mengatakan akan menembak jika para petani masih beraktivitas. Bahkan mengancam akan mengambil anak dan istri mereka jika tidak pergi,” ungkapnya.
Merasa terancam, pihak petani akhirnya melaporkan kejadian tersebut melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Jatim. Mereka berharap laporan itu segera ditindaklanjuti secara profesional.
Selain dugaan pengancaman, Shobur juga melaporkan kejadian lain yang dialami kliennya. Dalam laporan kedua, disebutkan oknum polisi berinisial I mendatangi Agung dan menuduhnya terlibat kasus pencurian.
“Kami menduga oknum tersebut tidak netral dalam proses penyelidikan. Seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan tuduhan seperti itu,” kata Shobur.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo turut memberi perhatian terhadap kasus yang dialami para petani tambak tersebut. Menurutnya, kasus ini berpotensi terkait praktik mafia tanah di wilayah pesisir Sidoarjo.
“Kami berharap Pemkab Sidoarjo bisa turun tangan, melakukan pendampingan, dan pengawasan terhadap kasus ini. Karena ada indikasi permainan mafia tanah yang merugikan petani tambak,” pungkasnya. (luk)







