Petugas Desa Kawin Lagi, Istri Tak Terima, Lapor Kepada Desa

oleh -49 Dilihat
oleh
Rusmini saat datangi Kades Balung Kulon

JEMBER, PETISI.CO – Bau skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum petugas Desa Balung Kulon tercium oleh warga setempat.

Ketua Blog Pengairan (Ulu-Ulu Banyu) Dusun Krajan Kidul, desa setempat, Muryono, dikabarkan selingkuh, melakukan KDRT, dan menikah lagi sebelum proses cerai dengan istri awalnya selesai.

Mendengar hal tersebut, sang istri, Rusmini (50) yang merasa terhina, bersama beberapa kerabatnya, Senin (10/4/2017) mendatangi Kantor Desa Balung Kulon, bermaksud bertemu Kepala Desa Syamsul Hadi.

Mereka mengadukan kasus perselingkuhan yang dilakukan suaminya, serta meminta agar sang kades memberikan hukuman.

Kepada sejumlah wartawan, Rusmini mengatakan, terlepas dari rasa sakit hatinya diselingkuhi, ia mengatakan jika sang suami, Muryono, telah melakukan pelanggaran etik. Terlebih, kataya, Muryono menikah lagi sebelum proses perceraian dengan dirinya rampung.

”Saya belum memegang surat cerai. Ini sudah tidak benar. Seharusnya kades tidak diam saja saat ada seorang pejabat yang ia angkat melakukan tindakan tak patut untuk dicontoh,” ungkapnya.

Bahkan, ia mengaku menyaksikan dengan mata kepala sendiri prosesi pernikahan antara suaminya dengan wanita idaman lain (WIL)-nya, yang notabene tetangganya sendiri.

Diceritakan, prosesi pernikahan dilakukan pada Rabu malam (5/4) lalu,  dihadiri penghulu, beberapa perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

“Ini ada proses yang dilanggar. Seharusnya Pak Muryono belum bisa menikah lagi, lantaran proses cerai belum selesai, Ini bagaimana penghulunya,” jelasnya.

Sementara, Kades Balung Kulon, Syamsul Hadi, menjelaskan, bahwa kabar skandal yang menyatut pejabatnya itu sebenarnya sudah sampai ke telinganya. Kendati demikian, sejauh ini ia bergeming, lantaran merasa tidak punya bukti konkret perselingkuhan yang dimaksud.

Terkait dengan informasi menikahnya lagi salah seorang Ketua Blog Pengairan (Ulu-Ulu Banyu) di desanya sebelum proses perceraian selesai, bukan hanya itu juga Syamsul membantah.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari penghulu, Muryono tidak menikah lagi, hanya saja menggelar selamatan kecil-kecilan.

“Saya juga diundang kok, tapi tidak datang. Di undangan itu hanya mengabarkan akan digelar selamatan kecil-kecilan,” kata Syamsul.

Lebih lanjut, belajar dari kasus tersebut, ke depan Syamsul merasa perlu untuk membuat peraturan desa yang melarang pejabatnya melakukan perselingkuhan, terlebih menikah lagi saat proses cerai masih berjalan.

Pasalnya, menurutnya, sejauh ini desa belum memiliki peraturan tertulis yang melarang pejabatnya melakukan perselingkuhan, seperti halnya yang telah dilakukan salah seorang pegawai Pengairan tersebut.(yud)