Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan, Kejari Bersama Pemkab Sidoarjo Teken Perjanjian Kerjasama

oleh
oleh
Bupati Subandi dan Kajari Sidoarjo tandatangani PKS Pidana kerja sosial

Sidoarjo, petisi.co – Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Zaidar Rasepta berserta seluruh Kajari di Jawa Timur dan bupati, wali kota se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Unversitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12).

Penandatanganan PKS dilakukan bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Penandatanganan PKS ini menandai diberlakukannya penerapan pidana kerja sosial di seluruh daerah di Jawa Timur. Dalam kesempatan itu juga diselenggarakan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.

Bupati Subandi menyambut baik PKS Pidana Kerja Sosial tersebut. Pemkab Sidoarjo akan menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial sesuai PKS yang telah ditandatangani bersama. Dikatakannya kegiatan kerja sosial yang akan diberikan bersifat edukatif serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita pastikan kerja sosial yang akan kita berikan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia,” ucapnya.

Subandi menegaskan  Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang sedang menjalankan pidana kerja sosial. Selain itu dirinya akan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya.

“Kita akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” tutupnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.