SIJUNJUNG, PETISI.CO – Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa KUD Makarti Tama Timpeh 4 dilaksanakan Minggu (14/5/2017) dengan agenda pemilihan dan penyisipan pengurus baru.
H.M Yusuf, Ketua KUD Makarti Tama kepada petisi.co menjelaskan, rapat Anggota Tahunan Luar Biasa ini digelar karena perjalanan Koperasi Bidang Manajemen Organisasi dan Usaha tidak bisa berjalan seperti di amanahkan Undang – Undang 25 tahun 1992.
Menurutnya, karena tidak berjalan seperti biasanya, maka KUD mendapat surat teguran dari Dinas Perdagangan Perindustrian Kopersari dan UKM yang isinya, koperasi yang sudah 3 kali tidak menyelengarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sampai dengan tanggal 1 Juni tahun ini, maka badan hukum koperasi akan dicabut oleh negara. Sehingga keberadaan KUD tersebut dianggap tidak ada.
“Hal inilah yang membikin saya dan pengurus akhirnya melaksanakan RAT Luar biasa, seperti yang kita laksanakan saat ini,” ujarnya.
Karena, kalau sempat dicabut oleh pemerintah, maka pengurusan badan hukum kedepanya sangat rumit dan harus diajukan kepada Kementrian di Jakarta.
Sementara, Zaenuri yang bertugas sebagai pembawa acara RAT Luar Biasa ini menyampaikan, RAT Luar biasa ini dilaksanakan dalam rangka memilih dan menyisip kepengurusan, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Berdasarkan mekanisme, pemilihan yang dihadiri 31 anggota sesuai daftar hadir, terpilih pengurus KUD Makarti Tama periode 2017 – 2020 dengan komposisi, Ketua
HM Yusuf, Wakil Ketua Asfirman, Sekretaris Mulyono Wakil Sekretaris Rahmat, Bendahara Mulyati.
Sementara, untuk pengawas dengan komposisi sebagai berikut, Ketua Sudarno anggota Napitupulu dan Zaenuri, kemudian program kerja yang akan datang, KUD akan melaksanakan RAT tepat waktu dan bidang usaha yang dilaksanakan peremajaan kebun sawit, simpan pinjam dan revitalisasi pasar.
Sementara, dari Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UKM Kabupaten Sijunjung yang disampaikan Joni Wardin SH dan didampingi, Ade Syamsuar SPt. MSi, Reni Kurni MM dan Arisman menyampaikan, sebaiknya koperasi harus konsisten menjalankan amanah Undang-Undang dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya, yang sekaligus sebagai badan hukumnya.
Karena, kalau sudah melenceng dari aturan, maka koperasi badan hukumnya akan dicabut oleh pemerintah.(gus)