Pilkada 2020, KPU Sumenep Serahkan APK ke Tim Kampanye Paslon

oleh -96 Dilihat
oleh
KPU Sumenep Saat Proses Penyerahan APK ke Tim Kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati 2020.

SUMENEP, PETISI.CO – Tahapan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 terus berjalan. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) di kantor setempat, Minggu (18/10/2020) sore.

Penyerahan APK oleh KPU ini disaksikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Resort (Polres) beserta Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep.

Menurut Rafiqi, S. Hl, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menyebutkan, APK yang diserahkan berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk.

Lanjut dia, untuk APK yang berupa baliho, masing-masing sebanyak lima buah untuk tingkat kabupaten. Dan untuk umbul-umbul di setiap kecamatan masing-masing sebanyak 20 buah dan di tingkat desa itu berupa sepanduk sebanyak dua buah per masing-masing paslon.

“Jadi, totalnya masing-masing paslon menerima 1.213 buah dari semua jenis. Karena di Kabupaten Sumenep ini memiliki 27 kecamatan dan 334 desa/kelurahan,” terang Rafiqi, biasa disapa Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat itu.

Penyerahan APK ini juga dijelaskannya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dimana kewajiban KPU memfasilitasi percetakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye bagi pasangan calon. Untuk desain dan materinya itu terang Komisioner KPU Sumenep ini, dari pasangan calon atau tim kampanye sendiri.

Nantinya untuk selajutnya menurutnya, tim dari kampanye maupun pelaksana kampanye masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati bisa memasangkan APK yang telah diserahkan tersebut.

Namun pemasangan APK itu tidak sembarangan. Karena menurut Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ini harus pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan atau ditetapkan oleh KPU.

Untuk itu pihaknya mengimbau dan berharap, untuk pemasangan dari APK Pilbup Sumenep yang sesuai jadwal akan diselenggarakan 09 Desember 2020 mendatang ini, tim kampanye dari masing-masing paslon selalu berkoordinasi dengan KPU. Serta juga ke PPK dan PPS serta Bawaslu maupun jajarannya.

“Jadi, maka dalam pemasangannya tim kampanye selalu kordinasi dengan KPU dan PPK untuk tingkat kecamatan, dan PPS di tingkat desa. Sebab jika kordinasi lebih awal maka tidak akan ada masalah di kemudian hari,” jelas Rafiqi, seraya menegaskan kembali karena lokasi-lokasi pemasangannya telah ditentukan.

Sekadar diketahui, untuk Pilbup Sumenep yang akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020 ini, terdapat dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung sesuai yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sumenep, yaitu nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah, dan nomor urut 02 Fattah Jasin-KH. Ali Fikri. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.