Pilkada Serentak 15 Pebruari 2017, Libur Nasional

oleh -78 Dilihat
oleh

GRESIK, PETISI.CO – Sesuai Surat  Edaran No : 277/376/437.73/2017 perihal Hari Libur Nasional dari Bupati Gresik ‎terkait PILKADA 15 Pebruari 2017 melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda Kabupaten Gresik, Drs. KNG Djoko Sulistio Hadi, MM, secara otomatis PNS, karyawan/ti swasta maupun BUMN di Gresik libur nasional serentak.

Surat edaran tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden ‎Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil  Walikota tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur.

Di ruang kerja Drs. Ninik Asruki,MM Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik untuk menjawab kontroversi bagi karyawan/ti  yang dilema terkait Libur Nasional PILKADA mengatakan, ‎semua perusahaan yang ada di Gresik harus mematuhi peraturan tentang Libur Nasional. “Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan di hari bertepatan libur nasional, harus membayar upah lembur sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ninik.

Seperti halnya Amel beserta rekannya yang bekerja  di Koperasi Sumber atas ketidakpahamanya datang  ke Disnaker untuk minta fotokopi surat edaran Keputusan Presiden nomer 3 tahun 2017 tentang Libur Nasional PILKADA 15 Pebruari 2015 yang akan diberikan ke atasanya.(iwn)

No More Posts Available.

No more pages to load.