Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Pria Nganjuk Ini Diamankan Polsek Tulungagung Kota

oleh -44 Dilihat
oleh
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Tulungagung Kota telah berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor, Jumat (5/11/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Pelaku tersebut berinisial ARD (25) berasal dari Dusun Kutorejo RT/RW 003/001, Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Kota, Kompol. Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko SH membenarkan adanya peristiwa penangkapan pelaku.

“Benar, pada hari ini Jumat 5 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB, unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota telah menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa satu unit sepeda motor,” tuturnya, Jumat (5/11/2021) sore.

Lanjut Nenny menerangkan kronologi, bermula pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 10. 00 WIB lalu, terlapor dan korban datang ke Baber shop putra kantil yang berada di Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Sesampainya di Baber shop, korban melakukan aktifitas memotong rambut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terlapor meminta ijin dengan korban pinjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk mengantar brosur hand phone ke conter yang ada di depan Stasiun Tulungagung setelah selesai akan dikembalikan pada korban.

Dan tanpa menaruh curiga pada terlapor, Korban sekaligus pelapor bernama Milda Bachtiar Kusuma (25) asal Dusun Rejoagung, RT/RW 005/002, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, itu menyerahkan sepeda motor kepada terlapor, namun setelah ditunggu tunggu beberapa hari sepeda motor tidak dikembalikan.

“Dan dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Tulungagung kota, setelah menerima laporan unit Reskrim polsek Tulungagung kota melakukan penyelidikan,” terang Iptu Nenny.

Setelah dilakukan penyelidikan beberapa saat unit Reskrim Polsek Tulungagung kota mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di rumah istrinya yang beralamat di Desa Kutorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

“Setelah mendapatkan kepastian akhirnya terlapor dilakukan penangkapan dan setelah ditangkap terlapor mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada Nur Samsi yang beralamat di Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

“Kini Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tulungagung kota guna proses lebih lanjut,” tambah Nenny.

Barang bukti yang diamankan, 1 buah STNK sepeda motor Honda Vario tahun 2012 No. Pol.  AG 2845 RBR dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 No. Pol.  AG 2845 RBR.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana,” tandasnya. (par)