Bondowoso, petisi.co – ASN diseluruh Indonesia mendapat Cuti libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah lumayan panjang, dari tanggal 28 Maret hingga 7 April tahun 2025, namun libur panjang itu ternyata masih kurang bagi ASN.
Faktanya di Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), masih menemukan tinggkat kedisiplinan kurang maksimal.
Pemerintah kabupaten Bondowoso melakukan Sidak di berbagai OPD, inspeksi mendadak itu dibagi menjadi 5 tim yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Pj Sekda dan beberapa pejabat lainnya, dari hasil Sidak, masing-masing tim melaporkan jumlah ASN di seluruh OPD baik yang disiplin maupun tidak.
Dari laporan-laporan yang telah disampaikan oleh ke 5 tim Sidak, Pj Sekretaris daerah (Sekda), Fathur Rozi menilai tingkat kedisplinan ASN belum sepenuhnya maksimal. Hal tersebut dinilai lantaran masih ada ASN yang tidak masuk pasca liburan hari raya kemarin.
Pj Sekda menjelaskan Sidak yang dilakukan oleh Pemkab selama ini, bahkan Sidak kali ini telah diketahui oleh ASN, maka dari hal tersebut ASN masih bisa berkilah bahkan mempunyai alasan untuk tidak masuk kerja pasca libur hari raya.
“Sidak hari ini disadari oleh para ASN, jadi saya menilai tingkat kedisplinan para ASN masih belum maksimal,” keluhnya.
Fathur Rozi menerangkan jika tingkat kehadiran ASN tidak termasuk dalam suatu yang sangat signifikan dalam peningkatan kinerja, akan tetapi melalui hasil dari jumlah data itu, menjadikan suatu pintu masuk untuk mengevaluasi kinerja ASN dilingkungan kinerja Pemkab Bondowoso.
Dijelaskan Fathur, dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah diatur bagaimana tata cara disiplin ASN.
“Tingkat kehadiran yang 98 persen itu menjadi trigger, bahkan dalam sudah edaran bupati itu adalah sebagai tindak lanjut dari Perpres 21 tahun 2023 insyaallah tentang hari kerja dan jam kerja,” bebernya.
Untuk sanksi sendiri, Pemkab akan melayaang surat berupa teguran yang nantinya ditujukan kepada ASN tersebut. (eko)