Pjs. Bupati Blitar Audiensi Dengan Penambang Pasir

oleh -90 Dilihat
oleh
Pjs. Bupati Blitar audiensi dengan penambang pasir.

BLITAR, PETISI.CO – Dari hasil sidak Pjs. Bupati Blitar Budi Santoso selama beberapa hari ini akhirnya Pemerintah Kabupaten Blitar mengundang dan mengumpulkan para pelaku dan pengusaha penambang pasir yang berada di wilayah kabupaten Blitar, Rabu (21/10/2020) bertempat di pendopo agung Rongga Hadi Negoro.

Pertemuan para pelaku peambabang pasir dengan Pjs. Bupati Blitar ini untuk audiensi atau dengar pendapat, dan dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Blitar, Budi Santosa yang didampingi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dengan pembahasan masalah perizinan pertambangan yang selama ini dirasakan betapa sulitnya mengurus perizinan penambangan pasir.

Padahal kalau dilihat betapa banyak dan mutu yang sangat baik pasir yang di keluarkan oleh gunung Kelud. Sehingga Pasir dari Blitar ini tidak hanya dibutuhkan masyarakat Blitar saja namun banyak yang dikirim keluar kota. Apabila penambangan pasir ini bisa dikelola dengan benar maka akan mampu memberikan PAD yang lebih besar.

Pjs Bupati Blitar Budi Santoso usai pertemuan kepada wartawan mengatakan, apa yang menjadi kendala terkait proses perizinan saat ini adalah bahwa para pelaku usaha selalu putus asa dalam melaksanakan tahapanya.

“Sehingga, di tengah proses perizinan jika ada kekurangan persyaratan atau tidak bisa memenuhi, prosesnya diberhentikan di tengah jalan atau mandek. Hal ini terjadi karena kurangnya komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” Kata Budi Santoso.

Lebih lanjut Budi Santoso menjelaskan, padahal terkait dengan perizinan bahwa sebenarnya sangat mudah dan tidak berbelit-belit.

“Selain itu dirinya berjanji nantinya apabila para pelaku peambabang pasir ini mau mengurus perijinan maka kami berjanji akan mengawal proses perizinan ini hingga tingkat provinsi sampai keluar ijin tambangnya,” jelas Budi Santoso.

Pjs. Bupati Blitar Budi Santoso yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP Propinsi Jawa timur ini menambahkan, kalau memang para pelaku penambabang pasir ini memang betul betul ingin mengurus perizinan nanti kita fasilitasi dan kita kawal sampai selesai sehingga semua pelaku usaha tadi bisa mempunyai izin.

“Dari yang ilegal menjadi legal, tetapi dengan syarat  sebelum persyaratan-persyaratan itu dibawa ke provinsi, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) akan melakukan pendampingan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Mengenai kontribusi dari retribusi pertambangan ke pemerintah daerah, Budi menjelaskan, tentunya hal ini akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya hanya Rp 60 juta pertahun, dengan demikian kalau pertambangan pasir di Blitar ini sudah legal. “Pastinya ada kontribusi yang harus dibayar ke Pemda,” pungkasnya. (adv/kmf/min)

No More Posts Available.

No more pages to load.