Pjs Bupati Jombang Mediasi Angkutan Online dan Konvensional

oleh -57 Dilihat
oleh
Pjs Bupati Jombang saat diwawancarai

JOMBANG, PETISI.COMediasi tentang angkutan online dan angkutan konvensional di Kabupaten Jombang digelar di gedung Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/3/2018). Dihadiri oleh Pjs Bupati Jombang, Setiajit, Sekda, Ita Triwibawati, Asisten 2, Sucipto, Kapolres Jombang AKBP Agung Malianto, Kasat Lantas, AKP Inggal Widya Perdana, Kasat Intel, AKP Marwanto, Kadishub Imam serta perwakilan dari organda atau angkutan konvensional dan pihak Grab (angkutan online).

Pihak komunitas angkutan ojek online berharap tidak ada intimidasi dari pihak angkutan konvensional. Terkait mencari penumpang.

“Saya dari dari pihak driver online menyayangkan dengan adanya intimidasi dari konvensional itu. Seharusnya tidak perlu karena kita juga butuh makan untuk anak istri,” ujar Gani salah satu perwakilan dari driver ojek online.

Pjs Bupati Jombang, Setiajit dalam mediasinya menyampaikan bahwa ojek  online dan angkutan konvensional semua akan ditata dan dikelola bersama-sama. Karena kalau bicara tentang makan semua juga membutuhkan.

“Saya harap dari pihak angkutan konvensional tidak melakukan kekerasan lagi di jalan terhadap ojek online. Apabila ada kejadian pengeroyokan semua saya serahkan terhadap kepolisian, supaya bisa mengusut tuntas kejadian tersebut,” harapnya.

Pjs Bupati, Sekda, Asisten dan Kapolres bersama peserta mediasi

Saat mediasi berlangsung semua pihak berharap agar saling berjalan beriringan tanpa ada perseteruan. Sedangkan dari pihak angkutan konvensional meminta agar dibuatkan trayek untuk ojek online dan konvensional, agar dalam mencari nafkah di jalan ada kejelasan.

Sementara AKBP Agung Marlianto menjelaskan,  berbicara tentang ijin, dari pihak ojek online tidak mengajukan ijin pun boleh beroperasi. Akan tetapi dalam Undang Undang menyatakan bahwa roda 2 tidak diijinkan untuk dijadikan angkutan bertarif,” ujarnya.

“Kita juga akan membatasi untuk ojek online. Bahwa mobil online tidak boleh lebih dari 80 mobil. Sedangkan sepeda motor tidak boleh lebih dari 250 sepeda motor,” tambahnya.

Pjs Bupati Jombang, Setiajit kepada media mengatakan pekerja konvensional maupun ojek online semua anak kita dan masyarakat Kabupaten Jombang, mereka semua butuh mencari makan. Kedua-duanya memahami bahwa pengguna transportasi membutuhkan kemudahan, kenyamanan, keamanan sekaligus murah. Mereka juga sepakat adanya zona merah tidak boleh tempat penjemputan bagi online diantaranya stasiun KA, Terminal Kepuhsari, Pasar Legi, depan Pondok2, depan UNDAR dan lainnya. Untuk konvensional tidak boleh beroperasi di kawasan tertib lalu lintas.

“Mulai hari Kamis (8/3/2018) konvensional maupun ojek online beroperasi sepakat mematuhi peraturan Perundang-undangan Menteri Perhubungan No. 108 dan Perbup. Mereka bisa mencari makan dengan tenang, aman dan tidak ada kericuhan lagi, semoga lancar rejekinya,” pungkas Setiajit. (rahma)