Pjs Bupati Jombang Menghadiri Rapat Paripurna DPRD

oleh -42 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Jombang memimpin Sidang Paripurna

JOMBANG, PETISI.CO – Pjs Bupati Jombang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Kamis (5/4/2018). Rapar paripurna tersebut dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Joko Triono dihadiri oleh segenap anggota Dewan, Pj Sekda, Kepala OPD, Kasdim, jajaran camat dan Kabag, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Jombang.

Pjs Bupati Jombang menyampaikan Raperda

Pjs Bupati Jombang, Setiajit dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tahun 2018 menjelaskan, pertama rencana peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pertanahan. Berdasarkan ketentuan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memposisikan urusan pertanahan merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf d undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Adapun kewenangan pemerintah daerah adanya dibidang pertanahan ditujukan untuk tercapainya sebesar besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah daerah.

Kewenangan pemerintah  daerah kabupaten Jombang berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meliputi, pemberian izin lokasi dalam satu daerah Kabupaten. Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah Kabupaten. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah Kabupaten. Penetapan subyek dan obyek restribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentree dalam daerah Kabupaten.

“Penetapan tanah yang lokasinya dalam daerah Kabupaten. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah Kabupaten.  Penerbitan izin membuka tanah dan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah Kabupaten,” jelasnya.

Kedua, rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pengelolaan tanah aset kelurahan. Bahwa pasca penetapan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan  pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, maka dipandang perlu untuk menerbitkan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah aset Desa yang berubah menjadi kelurahan.

Ketiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang peternakan dan kesehatan hewan.  Bahwa penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan dan manfaat dari hasil hewan lainnya.

Keempat, rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 32 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahwa dengan diundangkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri  dalam negeri nomor 22 tahun 2016.

Tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, maka keberadaan izin gangguan sudah dihapuskan dan pemerintah daerah dilarang untuk menerbitkan Iain gangguan tersebut. Dan kebijakan penghapusan izin gangguan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Karena tidak sejalan dengan penyederhanaan izin yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Pusat dalam rangka meningkatkan kemampuan berusaha di Indonesia,” pungkasnya. (rahma)