PKL di Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso Menolak Direlokasi ke Tempat Wisata Kuliner Ki Ronggo

oleh -189 Dilihat
oleh
Ketua paguyuban PKL di Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso, Mujiati saat diwawancarai.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso, enggan direlokasi ke tempat wisata kuliner jembatan Kironggo.

Hal ini disampaikan perwakilan PKL, Mujiati saat pertemuan dengan pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) yang diprakarsai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Aris Agung Sungkowo di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, Senin (10/2/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Aries mengungkapkan, sebelumnya PKL sudah menyepakati MoU relokasi pada Januari 2020 dengan beberapa poin kesepakatan. Yakni, meliputi kesepakatan pemenuhan fasilitas dan faktor keamanan.

“Kami mengingatkan perjanjian yang telah disepakati di Aston Jember lalu yang difasilitasi oleh Komnas HAM,” jelas Aris Agung Sungkowo mengingatkan kembali pada PKL.

Kendati telah ditandatangani MoU. Namun PKL tetap enggan dan menolak keras direlokasi. Sebab, PKL menilai sejumlah fasilitas yang disiapkan dinilai belum layak untuk ditempati.

“Memang ada kesepakatan. Namun, fasilitas yang disiapkan kurang dan belum layak untuk kita tempati,” tegas Mujiati yang disebut-sebut Ketua Paguyuban PKL.

Adapun fasilitas, kata dia, yang kurang memadai diantaranya adalah ketersediaan los yang dinilai tidak bisa menampung seluruh PKL. Dari kebutuhan PKL sebanyak 125, Diskoperindag baru bisa menyediakan 96 los.

“Selain itu, juga faktor keamanan. Kami mengalami penolakan dari warga sekitar yang merasa dirugikan dengan adanya wisata kuliner di jembatan Ki Ronggo,” katanya.

Tak hanya itu saja, ketua paguyuban PKL tersebut, juga menanggapi adanya pernyataan Kepala Disperindag yang mengatakan sebagian PKL akan di relokasi ke jalan RE. Martadinata, hal tersebut tidak ada di MoU.

“Jika Diskoperindag mengacu pada MoU, justru kami meminta kepada Dinas terkait untuk dapat memenuhi MoU. Jangan kami saja yang di tuntut, tapi tunaikan dulu kewajiban pemerintah untuk memenuhi fasilitas. Kalo relokasi ke jalan RE Martadinata itu tidak ada di perjanjian, jadi jangan di ada adakan,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Diskoperindag telah memastikan semua permintaan PKL yang tertera di perjanjian telah dipenuhi dan siap untuk digunakan. Kendati masih tetap menerima penolakan dari PKL, pihaknya masih akan melakukan upaya lebih lanjut.

“Semua permintaan PKL telah kita siapkan. Semua keluhan ini saya akan disampaikan kepada Kepala Dinas,” pungkas Sekretaris Diskoperindag, Dadan Kurniawan. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.