Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan sekolah guna mencegah terulangnya insiden runtuhnya plafon ruang kelas VIIE SMP Negeri 60 Surabaya, yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) pagi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pengelolaan fisik bangunan sekolah saat ini menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, seiring perubahan aturan dan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sekarang kewenangan fisik bangunan sekolah bukan lagi di DPRKPP, tetapi melekat di Dinas Pendidikan sesuai aturan dan nomenklatur yang baru,” ujar Eri, Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, ia mengakui bahwa Dinas Pendidikan bukan merupakan dinas teknis. Oleh karena itu, dukungan tenaga teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya tetap dibutuhkan, khususnya dalam penanganan sarana dan prasarana sekolah.
“Karena Dinas Pendidikan bukan dinas teknis, maka teman-teman dari Cipta Karya (DPRKPP) tetap kami minta turun. Di sana akan ada satuan tugas yang membantu,” jelasnya.
Eri menegaskan, satuan tugas (Satgas) tersebut akan berperan dalam melakukan perbaikan sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan sekolah. Meski demikian, secara struktural Satgas tetap berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.
“Satgas ini bertugas memperbaiki sekaligus mengevaluasi. Secara struktur memang di bawah Dinas Pendidikan, tetapi dengan dukungan teknis dari Cipta Karya,” katanya.
Untuk memperkuat pengelolaan sarana dan prasarana, Pemkot Surabaya juga membentuk struktur baru di lingkungan Dinas Pendidikan, yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) yang berasal dari latar belakang teknis.
“Ada Kabid Sarpras baru dari orang teknis. Karena tidak mungkin guru mengurus persoalan teknis seperti plafon dan bangunan,” ujarnya.
Terkait proses belajar mengajar pascainsiden, Eri menyebutkan bahwa sementara waktu siswa dari kelas terdampak akan digabung dengan kelas lain yang sejenjang, sambil menunggu proses perbaikan dipercepat.
“Sementara digabung dengan kelas lain yang sama-sama kelas VII. Memang jumlah siswa menjadi lebih banyak, tetapi pembangunan dan perbaikan akan kami percepat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, plafon ruang kelas VIIE SMP Negeri 60 Surabaya runtuh pada Rabu (28/1/2026) pagi. Insiden tersebut diduga akibat tekanan angin yang cukup kuat serta kondisi plafon berbahan gypsum yang telah rapuh.
Peristiwa terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Meski demikian, tidak ada korban luka. Para siswa langsung dievakuasi dan kegiatan pembelajaran sementara dipindahkan ke ruang laboratorium dan perpustakaan. (dvd)







