Plagiarisme Dunia Kampus

oleh -115 Dilihat
oleh
Oleh: Najmah Rindu*

Belakangan ini, dunia pendidikan terutama di Indonesia terlihat sudah melenceng jauh dari hakikat yang sebenarnya. Pendidikan yang selama ini menjadi simbol keintelektualan sudah tak lagi mencerminkan yang seharusnya.

Melihat situasi dan kondisi perkembangan teknologi dan informasi era sekarang yang membuat semuanya terlihat mudah untuk dijangkau secara instan. Masyarakat mulai terbiasa dengan sesuatu yang instan tanpa rumit. Hal tersebut merupakan salah satu pemicu kasus-kasus pendidikan yang hanya terlihat bagai alat industri saja untuk memenuhi tenaga kerjanya.

Yang saat itu pernah ramai diperbincangkan terutama di dunia pendidikan pada ranah kampus tak lain ialah plagiarisme. Kasus plagiarisme dalam rangka pemenuhan target untuk naik pangkat seolah menjadi hal biasa terjadi. Kode etik akademik yang menjadi standarisasi akademisi untuk bertindak, seolah hanya menjadi tulisan usang belaka. Nilai moralitas individu serta kaidah gaya telingkung yang mulai goyah dan terkikis akibat dari obsesi akan keinstanan.

Namun, tak jarang juga para mahasiswa melakukan tindakan plagiarisme atas dasar agar terlihat memiliki kualitas diri yang tinggi dan berintelektual. Dengan melihat dari gaya bahasa tulisan si penulis, para pembaca tak segan-segan memberi nilai plus sebagai bentuk apresiasi.

Padahal faktanya, penulis sendiri melakukan tindakan plagiarisme yang sudah jelas merupakan salah satu tindakan tidak terpuji. Jika hal seperti ini menjadi sesuatu yang lumrah di kalangan mahasiswa, maka dunia pendidikan intelektual sudah dikatakan bobrok dan tidak bisa dipercaya lagi sebagai rujukan.

Sebagai contoh, terdapat suatu kasus yang menimpa rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin. Dalam kasusnya, Muryanto diduga melakukan self-plagiarism atau swa-plagiarisme. Menurut Sastroasmoro (2006) dalam Isnani (2012), menyebut bahwa plagiarisme merupakan penyajian karya orang lain seakan karya tersebut merupakan milik sang penyaji. Sedangkan, pada kasus ini Muryanto terjerat kasus self-plagiarism yang merupakan salah satu jenis plagiarisme.

Menurut Sastroasmoro (2006), self-plagiarism merupakan jenis plagiarisme berawal dari karya sendiri yang telah diajukan atau dipublikasikan sebelumnya, namun karya tersebut tidak diberitahukan bahwa telah dipublikasikan sebelumnya. Sehingga akan dimanfaatkan untuk menambah kredit akademik dalam rangka peningkatan karir.

Melihat ketimpangan buruk yang cenderung dinormalisasikan di dunia pendidikan, kita sebagai perwakilan mahasiswa yang melek akan teknologi informasi dan komunikasi juga sebagai masyarakat yang sadar akan konsekuensi ihwal plagiarisme harus menjunjung tinggi nilai kejujuran. Saling mengingatkan kepada antar mahasiswa untuk tidak menyalahgunakan.

Beberapa rekomendasi yang bisa menjadi solusi dalam meminimalisir maraknya plagiarisme, seperti penyuluhan berbentuk webinar yang ditujukan khususnya untuk para mahasiswa. Kemudian bisa juga dengan pemberlakuan kemudahan fasilitas dan akses dari kampus kepada mahasiswa untuk pengecekan tingkat plagiarisme disaat mereka membuat tugas esai, makalah, karta tulis ilmiah, laporan penelitian, dan lain-lainnya.(#)

*)penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga

No More Posts Available.

No more pages to load.